Thursday, September 18, 2014

Bagi Hasil Dalam Bank Syariah

Posted by Akuntansi at 7:53 AM
Hay semuanya,, 
mau bagi ilmu yang pernah didapet di Universitas ni..

Langsung yah,,

Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.
Dalam bank syariah, konsep bagi hasil adalah sebagai berikut: (Wiyono, Slamet, 2012:53)
a.    Pemilik dana menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan bank yang bertindaksebagai pengelola dana.
b.    Pengelola/bank syariah mengelola dana tersebut di atas dalam sistem pool of fund, selanjutnya bank akan menginvestasikan dana tersebut ke dalam proyek/usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi aspek syariah.
c.    Kedua belah pihak menandatangani akad yang berisi ruang lingkup kerja sama, nominal, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepatan tersebut.

Perbedaan bunga dan bagi hasil
BUNGA
BAGI HASIL
1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi usaha akan selalu menghasilkan keuntungan.
1. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
2. Besarnya persentase didasarkan pada jumlah dana/modal yang dipinjamkan.
2. Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
3. Bunga dapat mengambang/variabel, dan besarnya naik turun sesuai dengan naik turunnya bunga patokan atau kondisi ekonomi.
3. Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku, kecuali diubah atas kesepakatan bersama.
4. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah usaha yang dijalankan peminjam untung atau rugi.
4. Bagi hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama.
5. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan naik berlipat ganda.
5. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan.
6. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama.
6. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.


Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari’ah terdiri dari dua sistem, yaitu:
a.    Profit Sharing
b.    Revenue Sharing



1.      Pengertian Profit Sharing
Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.   
Sistem profit and loss sharingdalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (Investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya. 
Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi balance. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue.



2.      Pengertian Revenue Sharing
Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.
Revenue (pendapatan) dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang (goods) dan jasa-jasa (services) yang dihasilkannya dari pendapatan penjualan (sales revenue).
Dalam arti lain revenue merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara jumlah out put yang dihasilkan dari kagiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi tersebut.
Di dalam revenue terdapat unsur-unsur yang terdiri dari total biaya (total cost) dan laba (profit). Laba bersih (net profit) merupakan laba kotor (gross profit) dikurangi biaya distribusi penjualan, administrasi dan keuangan.
Berdasarkan devinisi di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa arti revenue pada prinsip ekonomi dapat diartikan sebagai total penerimaan dari hasil usaha dalam kegiatan produksi, yang merupakan jumlah dari total pengeluaran atas barang ataupun jasa dikalikan dengan harga barang tersebut. Unsur yang terdapat di dalam revenue meliputi total harga pokok penjualan ditambah dengan total selisih dari hasil pendapatan penjualan tersebut. Tentunya di dalamnya meliputi modal (capital) ditambah dengan keuntungannya (profit).
Berbeda dengan revenue di dalam arti perbankan. Yang dimaksud dengan revenue bagi bank adalah jumlah dari penghasilan bunga bank yang diterima dari penyaluran dananya atau jasa atas pinjaman maupun titipan yang diberikan oleh bank.
Revenue pada perbankan Syari'ah adalah hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank.
Perbankan Syari'ah memperkenalkan sistem pada masyarakat dengan istilah Revenue Sharing, yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana.
Lebih jelasnya Revenue sharing dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Sistem revenue sharing berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross sales), yang digunakan dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank.

A.       Jenis-jenis Akad Bagi Hasil
Bentuk-bentuk kontrak kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara’ah dan Musaqah. Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil,  pada umumnya bank syariah menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah.
1.      Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss  Sharing)
Adalah mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusidana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Penerapan yang dilakukan Bank Syariah, musyarakah adalah suatu kerjasama antara bank dan nasabah dan bank setuju untuk membiayai usaha atau proyek secara bersama-sama dengan nasabah sebagai inisiator proyek dengan suatu jumlah berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah total biaya proyek dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh dari usaha atau proyek tersebut berdasarkan prosentase bagi-hasil yang telah ditetapkan terlebih dahulu.



2.      Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Adalah suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Kontrak mudharabah dalam pelaksanaannya pada Bank Syariah nasabah bertindak sebagai mudharib yang mendapat pembiayaan usaha atas modal kontrak mudharabah. Mudharib menerima dukungan dana dari bank, yang dengan dana tersebut mudharib dapat mulai menjalankan usaha dengan membelanjakan dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kepada pembeli, dengan tujuan agar memperoleh keuntungan (profit).

Adapun bentuk-bentuk mudharabah yang dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan penyaluran dana adalah:

A. Tabungan Mudharabah.

Yaitu, simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian.

B.  Deposito Mudharabah.

Yaitu, merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan mendapat imbalan bagi hasil.

C.  Investasi Mudharabah Antar Bank (IMA).

Yaitu, sarana kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar uang antar Bank Syariah berdasarkan prinsip mudharabah di mana keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak (pembeli dan penjual sertifikat IMA) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.


B.    Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil
Belum adanya standar pola operasi yang dikeluarkan oleh otoritas moneter menjadikan bank-bank syariah yang pada saat ini sudah beroperasi melakukan adopsi atau menyusun pola operasi secara sendiri-sendiri. Ketidakseragaman pola operasi yang diterapkan yang pada akhirnya akan mempersulit otoritas moneter, pemilik dana serta bank yang bersangkutan melakukan kontrol serta mengukur tingkat kepatuhan dan keberhasilan dari usaha bank-bank tersebut.
Perhitungan bagi hasil dalam perbankan syariah dapat mengikuti tata cara dan ketentuan sebagai berikut:
1. Hitung Saldo Rata-rata Harian (SRRH) sumber dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.
2. Hitung saldo rata-rata tertimbang sumber dana yang telah tersalurkan ke dalam investasi dan produk-produk asset lainnya.
3. Hitung total pendapatan yang diterima dalam periode berjalan.
4. Bandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan
5. Alokasikan total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai dengan data saldo rata-rata tertimbang
6. Perhatikan nisbah sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akad.
7. Distribusikan bagi hasil sesuai nisbah kepada pemilik dana sesuai klasifikasi yang dimiliki.
Rumus perhitungan SRRH:
Dimana:
SRRH    = Saldo Rata-rata Harian
TD    = Total dana dalam periode berjalan
JH     = Jumlah hari dalam periode berjalan



Contoh:
Tuan Syarul mempunyai tabungan/simpanan Mudharabah dibank syariah dengan data transakasi sebagai berikut:
Tanggal
Keterangan
Jumlah (Rp)
06 Januari 2008
Setoran awal
2.000.000
12 Januari 2008
Setoran
8.000.000
20 Januari 2008
Setoran
5.000.000
27 Januari 2008
Penarikan
3.000.000

Berikut perhitungan SRRH Tuan Syahrul selama bulan Januari 2008:
No.
Tanggal
Hari
Saldo
Saldo Tertimbang
1.
06 Jan – 11 Jan
6
2.000.000
12.000.000
2.
12 Jan – 19 Jan
8
10.000.000
80.000.000
3.
20 Jan – 26 Jan
7
15.000.000
105.000.000
4.
27 Jan – 31 Jan
5
12.000.000
60.000.000

TOTAL
26

257.000.000

Jadi SRRH dana Tuan Syahrul = Rp 257.000.000 : 26 = Rp 9.884.615
Setelah SRRH dihitung, maka berikutnya menghitung Distribusi pendapatan dengan rumus sebagai berikut:
Dimana:
DP    = Distribusi Pendapatan
SR     = Saldo rata-rata tertimbang per klasifikasi dana
TR     = Total rata-rata tertimbang per klasifikasi dana
TP     = Total pendapatan yang diterima periode berjalan oleh bank syariah
Contoh:
Perhitungan distribusi pendapatan bank syariah pada tahun 2008
Saldo rata-rata harian:
1.
Simpanan mudharabah
Rp
600.000.000
( 10%)
2.
Investasi mudharabah 01 bln
Rp
1.800.000.000
( 30% )
3.
Investasi mudharabah 03 bln
Rp
1.200.000.000
( 20%)
4.
Investasi mudharabah 06 bln
Rp
600.000.000
( 10%)
5.
Incestasi mudharabah 12 bln
Rp
1.800.000.000
( 30%)

Total saldo rata-rata harian
Rp
6.000.000.000
( 100% )
Total pendapatan Bank Syariah tahun 2008 = Rp 200.000.000

Maka distribusi pendapatan menurut klasifikasi dana sebagai berikut:
1.
Simpanan mudharabah
10% X Rp 200.000.000
Rp
20.000.000
2.
Investasi mudharabah 01 bln
30% X Rp 200.000.000
Rp
60.000.000
3.
Investasi mudharabah 03 bln
20% X Rp 200.000.000
Rp
40.000.000
4.
Investasi mudharabah 06 bln
10% X Rp 200.000.000
Rp
20.000.000
5.
Investasi mudharabah 12 bln
30% X Rp 200.000.000
Rp
60.000.000


TOTAL
Rp
200.000.000

Dari contoh diatas diperoleh Total Pendapatan Rp 200.000.000 yang didistribusikan sesuai dengan klasifikasi dana maka kemudian akan dibagihasikan kepada pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati pada awal akad.

C.    PERHITUNGAN NISBAH BAGI HASIL
Nisbah merupakan ratio atau porsi bagi hasil yang akan diterima oleh tiap-tiap pihak yang akan melakukan akad kerjasama usaha, yaitu pemilik dana (shahibu maal) dan pengelola dana (mudharib) yang terutang dalam akad/perjanjian dan telah ditandatangani pada awal sebelum dilaksanakan kerjasam usaha.
Apabila dalm akad diperjanjikan bahwa nisbah simpanan mudharabah adalah 40 : 60 maka bagi hasil yang didistribusikan  kepada penabung/investor/nasabah adalah 60% dari distribusi pendapatan untuk klasfikasi simpanan mudharabah.
Untuk contoh diatas maka nisbah untuk simpanan mudharabah =
60% X Rp 20.000.000 = Rp 12.000.000
sedangkan untuk bagian bank sebagai pengelola dana =
40% X Rp 20.000.000 = Rp 8.000.000
Berapakah bagian bagi hasil untuk Tuan Syahrul pada contoh diatas bahwa dia mempunyai saldo rata-rata harian simpanan mudharabah sebesar Rp. 9.884.615 (misal untuk 1 periode), sementara total saldo rata-rata harian simpanan mudharabah pada tahun 2008 adalah Rp 600.000.000 ?
Maka bagian nisbah / bagi hasil Tuan Syahrul dapat dihitung sebagai berikut:



KESIMPULAN

Sistem bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari’ah terbagi kepada dua sistem, yaitu; pertama. Profit Sharing yaitu sistem bagi hasil yang didasarkan pada hasil bersih dari pendapatan yang diterima atas kerjasama usaha, setelah dilakukan pengurangan-pengurangan atas beban biaya selama proses usaha tersebut. Kedua. Revenue Sharing adalah sistem bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Perbankan syari’ah Indonesia sistem bagi hasil yang diberlakukan adalah sistem bagi hasil dengan berlandaskan pada sistem revenue sharing. Bank syari’ah dapat berperan sebagai pengelola maupun sebagai pemilik dana, ketika bank berperan sebagai pengelola maka biaya tersebut akan ditanggung oleh bank, begitu pula sebaliknya jika bank berperan sebagai pemilik dana akan membebankan biaya tersebut pada pihak nasabah pengelola dana.  


selesai deh postingan tentang bagi hasil dalam bank Syariah.. Semoga bermanfaat yah. ^.^

0 comments:

Post a Comment

 

Welcome Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review