mau bagi ilmu yang pernah didapet di Universitas ni..
Langsung yah,,
Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana
dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha.
Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan
yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem
perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan
di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus
ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya
penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai
kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak
tanpa adanya unsur paksaan.
Dalam bank syariah,
konsep bagi hasil adalah sebagai berikut: (Wiyono, Slamet, 2012:53)
a.
Pemilik dana menginvestasikan dananya melalui lembaga
keuangan bank yang bertindaksebagai pengelola dana.
b.
Pengelola/bank syariah mengelola dana tersebut di atas
dalam sistem pool of fund, selanjutnya
bank akan menginvestasikan dana tersebut ke dalam proyek/usaha yang layak dan
menguntungkan serta memenuhi aspek syariah.
c.
Kedua belah pihak menandatangani akad yang berisi ruang lingkup kerja sama, nominal, nisbah, dan jangka waktu berlakunya
kesepatan tersebut.
Perbedaan bunga
dan bagi hasil
BUNGA
|
BAGI HASIL
|
1.
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi usaha akan selalu
menghasilkan keuntungan.
|
1.
Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan
berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
|
2.
Besarnya persentase didasarkan pada jumlah dana/modal yang dipinjamkan.
|
2.
Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
|
3.
Bunga dapat mengambang/variabel, dan besarnya naik turun sesuai dengan naik
turunnya bunga patokan atau kondisi ekonomi.
|
3.
Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku, kecuali
diubah atas kesepakatan bersama.
|
4.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah
usaha yang dijalankan peminjam untung atau rugi.
|
4.
Bagi hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Bila usaha
merugi, kerugian akan ditanggung bersama.
|
5.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan naik berlipat
ganda.
|
5.
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan.
|
6.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama.
|
6.
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
|
Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di
dalam perbankan syari’ah terdiri dari dua sistem, yaitu:
a. Profit
Sharing
b.
Revenue Sharing
1. Pengertian Profit Sharing
Profit sharing menurut etimologi Indonesia
adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit
secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total
revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
Di dalam istilah lain profit sharing adalah
perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan
setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit
and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara
untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Sistem profit and loss sharingdalam
pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (Investor)
dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha
ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha
tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah
kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian
akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal
investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak
mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah
dilakukannya.
Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan
dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas
biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam
dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka
lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara
pendapatan dan biaya menjadi balance. Keuntungan yang dibagikan adalah
keuntungan bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas
pengurangan total cost terhadap total revenue.
2. Pengertian Revenue Sharing
Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris
yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti; hasil,
penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari share
yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil,
penghasilan atau pendapatan.
Revenue (pendapatan) dalam
kamus ekonomi adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari
penjualan barang-barang (goods) dan jasa-jasa (services) yang
dihasilkannya dari pendapatan penjualan (sales revenue).
Dalam arti lain revenue merupakan besaran yang
mengacu pada perkalian antara jumlah out put yang dihasilkan dari
kagiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi
tersebut.
Di dalam revenue terdapat unsur-unsur yang terdiri
dari total biaya (total cost) dan laba (profit). Laba bersih (net
profit) merupakan laba kotor (gross profit) dikurangi biaya
distribusi penjualan, administrasi dan keuangan.
Berdasarkan devinisi di atas dapat di ambil
kesimpulan bahwa arti revenue pada prinsip ekonomi dapat diartikan sebagai
total penerimaan dari hasil usaha dalam kegiatan produksi, yang merupakan
jumlah dari total pengeluaran atas barang ataupun jasa dikalikan dengan harga
barang tersebut. Unsur yang terdapat di dalam revenue meliputi total
harga pokok penjualan ditambah dengan total selisih dari hasil pendapatan
penjualan tersebut. Tentunya di dalamnya meliputi modal (capital)
ditambah dengan keuntungannya (profit).
Berbeda dengan revenue di dalam arti
perbankan. Yang dimaksud dengan revenue bagi bank adalah jumlah dari penghasilan
bunga bank yang diterima dari penyaluran dananya atau jasa atas pinjaman maupun
titipan yang diberikan oleh bank.
Revenue pada perbankan Syari'ah adalah hasil
yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk
aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan
selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank.
Perbankan Syari'ah memperkenalkan sistem pada
masyarakat dengan istilah Revenue Sharing, yaitu sistem bagi hasil yang
dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya
pengelolaan dana.
Lebih jelasnya Revenue sharing dalam arti
perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh
pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah
dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Sistem revenue sharing
berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan
pendapatan kotor (gross sales), yang digunakan dalam menghitung bagi
hasil untuk produk pendanaan bank.
A. Jenis-jenis Akad Bagi Hasil
Bentuk-bentuk kontrak kerjasama bagi hasil dalam
perbankan syariah secara umum dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu Musyarakah,
Mudharabah, Muzara’ah dan Musaqah. Namun, pada penerapannya prinsip
yang digunakan pada sistem bagi hasil,
pada umumnya bank syariah menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah
dan Mudharabah.
1.
Musyarakah (Joint Venture Profit &
Loss Sharing)
Adalah mencampurkan salah satu dari macam harta dengan
harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya. Dalam
pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan
kontribusidana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan
dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Penerapan yang dilakukan Bank Syariah, musyarakah
adalah suatu kerjasama antara bank dan nasabah dan bank setuju untuk membiayai
usaha atau proyek secara bersama-sama dengan nasabah sebagai inisiator proyek
dengan suatu jumlah berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah total biaya
proyek dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh dari usaha
atau proyek tersebut berdasarkan prosentase bagi-hasil yang telah ditetapkan terlebih
dahulu.
2. Mudharabah
(Trustee Profit Sharing)
Adalah suatu pernyataan yang mengandung pengertian
bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan
dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian,
sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Kontrak mudharabah dalam pelaksanaannya pada
Bank Syariah nasabah bertindak sebagai mudharib yang mendapat pembiayaan
usaha atas modal kontrak mudharabah. Mudharib menerima dukungan
dana dari bank, yang dengan dana tersebut mudharib dapat mulai
menjalankan usaha dengan membelanjakan dalam bentuk barang dagangan untuk
dijual kepada pembeli, dengan tujuan agar memperoleh keuntungan (profit).
Adapun bentuk-bentuk mudharabah yang
dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan penyaluran dana adalah:
A. Tabungan Mudharabah.
Yaitu, simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian.
B. Deposito
Mudharabah.
Yaitu, merupakan investasi
melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya
hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan
mendapat imbalan bagi hasil.
C. Investasi
Mudharabah Antar Bank (IMA).
Yaitu, sarana kegiatan
investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar uang antar Bank
Syariah berdasarkan prinsip mudharabah di mana keuntungan akan dibagikan
kepada kedua belah pihak (pembeli dan penjual sertifikat IMA) berdasarkan nisbah
yang telah disepakati sebelumnya.
B. Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil
Belum adanya standar pola operasi yang dikeluarkan
oleh otoritas moneter menjadikan bank-bank syariah yang pada saat ini sudah
beroperasi melakukan adopsi atau menyusun pola operasi secara sendiri-sendiri.
Ketidakseragaman pola operasi yang diterapkan yang pada akhirnya akan
mempersulit otoritas moneter, pemilik dana serta bank yang bersangkutan
melakukan kontrol serta mengukur tingkat kepatuhan dan keberhasilan dari usaha
bank-bank tersebut.
Perhitungan bagi hasil dalam perbankan
syariah dapat mengikuti tata cara dan ketentuan sebagai berikut:
1. Hitung
Saldo Rata-rata Harian (SRRH) sumber dana sesuai klasifikasi dana yang
dimiliki.
2. Hitung
saldo rata-rata tertimbang sumber dana yang telah tersalurkan ke dalam
investasi dan produk-produk asset lainnya.
3. Hitung
total pendapatan yang diterima dalam periode berjalan.
4. Bandingkan
antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan
5. Alokasikan
total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai
dengan data saldo rata-rata tertimbang
6. Perhatikan
nisbah sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akad.
7. Distribusikan
bagi hasil sesuai nisbah kepada pemilik dana sesuai klasifikasi yang dimiliki.
Rumus perhitungan SRRH:
Dimana:
SRRH = Saldo
Rata-rata Harian
TD = Total dana
dalam periode berjalan
JH = Jumlah hari
dalam periode berjalan
Contoh:
Tuan Syarul mempunyai tabungan/simpanan Mudharabah dibank syariah dengan data transakasi sebagai berikut:
Tanggal
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
06 Januari
2008
|
Setoran
awal
|
2.000.000
|
12 Januari
2008
|
Setoran
|
8.000.000
|
20 Januari
2008
|
Setoran
|
5.000.000
|
27 Januari
2008
|
Penarikan
|
3.000.000
|
Berikut perhitungan SRRH Tuan Syahrul selama bulan Januari 2008:
No.
|
Tanggal
|
Hari
|
Saldo
|
Saldo Tertimbang
|
1.
|
06 Jan – 11 Jan
|
6
|
2.000.000
|
12.000.000
|
2.
|
12 Jan – 19 Jan
|
8
|
10.000.000
|
80.000.000
|
3.
|
20 Jan – 26 Jan
|
7
|
15.000.000
|
105.000.000
|
4.
|
27 Jan – 31 Jan
|
5
|
12.000.000
|
60.000.000
|
|
TOTAL
|
26
|
|
257.000.000
|
Jadi SRRH dana Tuan Syahrul = Rp
257.000.000 : 26 = Rp 9.884.615
Setelah SRRH dihitung, maka berikutnya menghitung Distribusi pendapatan
dengan rumus sebagai berikut:
Dimana:
DP = Distribusi
Pendapatan
SR = Saldo
rata-rata tertimbang per klasifikasi dana
TR = Total
rata-rata tertimbang per klasifikasi dana
TP = Total
pendapatan yang diterima periode berjalan oleh bank syariah
Contoh:
Perhitungan distribusi pendapatan bank syariah pada tahun 2008
Saldo rata-rata harian:
1.
|
Simpanan mudharabah
|
Rp
|
600.000.000
|
( 10%)
|
2.
|
Investasi mudharabah 01 bln
|
Rp
|
1.800.000.000
|
( 30% )
|
3.
|
Investasi mudharabah 03 bln
|
Rp
|
1.200.000.000
|
( 20%)
|
4.
|
Investasi mudharabah 06 bln
|
Rp
|
600.000.000
|
( 10%)
|
5.
|
Incestasi mudharabah 12 bln
|
Rp
|
1.800.000.000
|
( 30%)
|
|
Total saldo rata-rata harian
|
Rp
|
6.000.000.000
|
( 100% )
|
Total pendapatan Bank Syariah
tahun 2008 = Rp 200.000.000
Maka distribusi pendapatan menurut klasifikasi dana sebagai berikut:
1.
|
Simpanan mudharabah
|
10% X Rp 200.000.000
|
Rp
|
20.000.000
|
2.
|
Investasi mudharabah 01 bln
|
30% X Rp 200.000.000
|
Rp
|
60.000.000
|
3.
|
Investasi mudharabah 03 bln
|
20% X Rp 200.000.000
|
Rp
|
40.000.000
|
4.
|
Investasi mudharabah 06 bln
|
10% X Rp 200.000.000
|
Rp
|
20.000.000
|
5.
|
Investasi mudharabah 12 bln
|
30% X Rp 200.000.000
|
Rp
|
60.000.000
|
|
|
TOTAL
|
Rp
|
200.000.000
|
Dari contoh diatas diperoleh Total Pendapatan Rp 200.000.000 yang
didistribusikan sesuai dengan klasifikasi dana maka kemudian akan dibagihasikan
kepada pemilik dana (shahibul maal)
dan pengelola dana (mudharib) sesuai
dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati pada awal akad.
C. PERHITUNGAN NISBAH BAGI HASIL
Nisbah merupakan ratio atau porsi
bagi hasil yang akan diterima oleh tiap-tiap pihak yang akan melakukan akad
kerjasama usaha, yaitu pemilik dana (shahibu
maal) dan pengelola dana (mudharib) yang
terutang dalam akad/perjanjian dan telah ditandatangani pada awal sebelum
dilaksanakan kerjasam usaha.
Apabila dalm akad diperjanjikan bahwa
nisbah simpanan mudharabah adalah 40 : 60 maka bagi hasil yang
didistribusikan kepada
penabung/investor/nasabah adalah 60% dari distribusi pendapatan untuk
klasfikasi simpanan mudharabah.
Untuk contoh diatas maka nisbah untuk
simpanan mudharabah =
60% X Rp 20.000.000 = Rp 12.000.000
sedangkan untuk bagian bank sebagai
pengelola dana =
40% X Rp 20.000.000 = Rp 8.000.000
Berapakah
bagian bagi hasil untuk Tuan Syahrul pada contoh diatas bahwa dia mempunyai
saldo rata-rata harian simpanan mudharabah sebesar Rp. 9.884.615 (misal untuk 1
periode), sementara total saldo rata-rata harian simpanan mudharabah pada tahun
2008 adalah Rp 600.000.000 ?
Maka bagian nisbah / bagi hasil Tuan
Syahrul dapat dihitung sebagai berikut:
KESIMPULAN
Sistem bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan
syari’ah terbagi kepada dua sistem, yaitu; pertama.
Profit Sharing yaitu sistem bagi hasil yang didasarkan pada hasil bersih
dari pendapatan yang diterima atas kerjasama usaha, setelah dilakukan
pengurangan-pengurangan atas beban biaya selama proses usaha tersebut. Kedua. Revenue Sharing adalah sistem
bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima
sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh
pendapatan tersebut.
Perbankan syari’ah Indonesia sistem bagi hasil yang
diberlakukan adalah sistem bagi hasil dengan berlandaskan pada sistem revenue
sharing. Bank syari’ah dapat berperan sebagai pengelola maupun sebagai pemilik
dana, ketika bank berperan sebagai pengelola maka biaya tersebut akan
ditanggung oleh bank, begitu pula sebaliknya jika bank berperan sebagai pemilik
dana akan membebankan biaya tersebut pada pihak nasabah pengelola dana.
selesai deh postingan tentang bagi hasil dalam bank Syariah.. Semoga bermanfaat yah. ^.^
0 comments:
Post a Comment