Tuesday, November 4, 2014

Pegadaian Syariah

Posted by Akuntansi at 5:56 AM
                  Pengertian Pegadaian

Gadai merupakan suatu hak, yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang dijadikan sebagai jaminan pelunasan atas hutang. Dan Pegadaian merupakan “trademark” dari lembaga Keuangan milik pemerintah yang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip gadai.

Pegadaian menurut Susilo (1999) adalah suatu hak yang diperoleh oleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan pada orang lain yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

Gadai menurut Undang – undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150, adalah : suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang – orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk mennyelamatkannya setelah barang tersebut digadaikan, biaya – biaya mana harus didahulukan.

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang orang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berpiutang sebagai jaminan utangnya dan barang tersebut dapat dijual oleh yang berpiutang bila yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannyapada saat jatuh tempo.
Sedangkan BUMN hanya berfungsi memberikan pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
Berdarkan uraian di atas maka dapat disimpukan bahwa, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau seorang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dan barang tersebut untuk didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya ; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah disalurkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan. Sedangkan pengertian Perusahaan Umum Pegadaian adalah suau badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai ijin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana masyarakat atas dasar hukum gadai.

2.2             Pengertian Pegadaian Syariah

Perkembangan produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagI hasil.

Pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau Mudharobah (bagi hasil). Karena nasabah dalam mempergunakan marhumbih (UP) mempunyai tujuan yang berbeda-beda misalnya untuk konsumsi, membayar uang sekolah atau tambahan modal kerja, penggunaan metode Mudharobah belum tepat pemakaiannya. Oleh karenanya, pegadaian menggunakan metode Fee Based Income (FBI). 

Sebagai penerima gadai atau disebut Mutahim, penggadaian akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (Ijarah). Dalam akad gadai syariah disebutkan bila jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman. Sedangkan Akad Sewa Tempat (ijarah) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan. 

Salah satu inovasi produk yang diluncurkan oleh pagadaian adalah Program Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Gadai Gabah. Program ini diluncurkan atas landasan pemikiran bahwa dalam rangka mengurangi kerugian petani akibat perbedaan harga jual gabah pada saat panen raya. Sasaran utama program ini adalah membantu petani agar bisa menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengalaman selama ini ketika terjadi panen raya, petani selalu menjadi pihak yang dirugikan. Untuk mencegah kerugian yang diderita oleh petani pada saat musim panen akibat anjloknya harga gabah, Perum Pegadaian meluncurkan gadai gabah. Dengan sistem ini, petani menggadaikan gabahnya pada musim panen, untuk ditebus dan dijual ketika harga gabah kembali normal. Dengan adanya gadai gabah, petani bisa tidak menjual semua gabahnya pada saat musim panen (harga murah) melainkan menyimpannya dulu di gudang milik agen yang menjadi mitra pegadaian. Petani menggadaikan sebagian gabahnya pada musim panen pada Perum Pegadaian dengan harga yang berlaku saat itu. Setelah harga gabah kembali normal, petani dapat menebusnya dengan harga yang sarna ketika menggadaikan gabahnya ditambah dengan sewa modal sebesar 3,5 persen per bulan. Jika selama batas waktu empat bulan (masa jatuh tempo kredit) petani tidak dapat menebusnya, gabah akan dilelang oleh Perum Pegadaian. Kelebihan harga gabah akan diberikan kepada petani. Gabah yang diterima sebagai barang jaminan adalah Gabah Kering Giling (GKG). Bila gabah petani bukan gabah kering giling maka petani akan dikenakan proses penanganan (handling) sebesar Rp 10 per kg. 
Jadi, berdasarkan penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa secara sederhana pegadaiana syariah adalah pegadaian yang sistem operasinya berdasarkan syariah atau hukum Islam yang sasaran utumanya adalah menjaga kemaslahatan umat.

2.3             Operasionalisasi Pegadaian Syariah

Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional, Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.

Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional. Lebih jauh tentang ketiga aspek tersebut, dipaparkan dalam uraian berikut.

a.    Landasan Konsep

Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah : 

1.    Al-Quran Surat Al Baqarah : 283
”Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”

2.    Hadist
”Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi”. HR Bukhari dan Muslim 

”Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya”. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah 

“Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan”. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai 

“Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya”. HR Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari 
Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181) 

Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :

A.   Ketentuan Umum :
1.    Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi. 
2.    Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya. 
3.    Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin. 
4.    Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. 
5.    Penjualan marhun 
a.    Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
b.    Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
c.    Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d.    Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.

B.   Ketentuan Penutup
1.    Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.    Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya. 

2.4             Sejarah Lahirnya Pegadaian Syariah

Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.

Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah. 

2.5             Tujuan Berdirinya pegadaian syariah
Dalam perspektif ekonomi, pegadaian merupakan salah satu alternatif pendanaan yang sangat efektif karena tidak memerlukan proses dan persyaratan yang rumit. Pegadaian melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Tugas pokok dari lembaga ini adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Lembaga Keuangan Gadai Syariah mempunyai fungsi sosial yang sangat besar. Karena pada umumnya, orang –orang yang datang ke tempat ini adalah mereka yang secara ekonomi sangat kekurangan. Dan biasanya pinjaman yang dibutuhkan adalah pinjaman yang bersifat komsumtif dan sifatnya mendesak. 

Dalam implementasinya, pegadaian syariah merupakan kombinasi komersil-produktif, meskipun jika kita mengkaji latar belakang gadai syariah, baik secara implisit maupun eksplisit lebih berpihak dan tertuju untuk kepentingan sosial. Banyak manfaat lain yang bisa diperoleh dari pegadaian syariah. Pertama, prosesnya cepat. Dalam pegadaian syariah, nasabah dapat memperoleh pinjaman yang diperlukan dalam waktu yang relatif cepat, baik proses administrasi, maupun penaksiran barang gadai. Kedua, caranya cukup mudah. Yakni hanya dengan membawa barang gadai (marhun) beserta bukti kepemilikan. Ketiga, jaminan keamanan atas barang diserahkan dengan standar keamanan yang telah diuji dan diasuransikan dan sebagainya.


2.6             Teknik Transaksi 

Sesuai dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu :
1.    Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah. 

2.    Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.

2.7             Rukun Akad  Rahn
Rukun dari akad transaksi tersebut meliputi :
a.    Orang yang berakad : 
1.     Yang berhutang (rahin) dan 
2.     Yang berpiutang (murtahin).
b.      Sighat (ijab qabul)
c.      Harta yang dirahnkan (marhun)
d.      Pinjaman (marhun bih) 

2.8             Akad Perjanjian Transaksi Gadai

Untuk mempermudah mekanisme perjanjian gadai antara rahin (pemberi gadai) dan murtahin (penerima gadai), maka dapat menggunakan tiga akad perjanjian, antara lain:



1.         Akad Qard al-Hasan
Akad ini biasanya dilakukan pada nasabah yang ingin menggadaikan barangnya untuk tujuan konsumtif. Untuk itu, nasabah (rahin) dikenakan biaya berupa upah / fee  kepada pihak pegadaian (murtahin) karena telah menjaga dan merawat barang gadaian (marhun).
Sebenarnya, dalam akad qard al-hasan tidak diperbolehkan memungut biaya kecuali biaya administrasi. Namun demikian, ketentuan untuk biaya administrasi pada pinjaman dengan cara:
a.    Harus dinyatakan dalam nominal, bukan persentase.
b.    Sifatnya harus jelas, nyata dan pasti serta terbatas pada hal-hal yang mutlak diperlukan dalam kontrak.

Mekanisme pelaksanaan akad qard al-hasan:
a.            Barang gadai (marhun) berupa barang yang tidak dapat dimanfaatkan, kecuali dengan jalan menjualnya dan berupa barang bergerak saja, seperti emas, barang elektronik, dan sebagainya.
b.            Tidak ada pembagian bagi hasil, karena akad ini bersifat sosial. Tetap diperkenankan menerima fee sebagai pengganti biaya administrasi yang biasanya diberikan pihak pemberi gadai (rahin) kepada penerima gadai.
.      
2.         Akad Mudharabah
Akad mudharabah adalah akad yang dilakukan oleh nasabah yang menggadaikan jaminannya untuk menambah modal usaha atau pembiayaan yang bersifat produktif. Dengan akad ini, nasabah (rahin) akan memberikan bagi hasil berdasarkan keuntungan yang didapat nasabah kepada pegadaian (marhum) sesuai dengan kesepakatan, sampai modal yang dipinjam dilunasi.

Jika barang gadai (marhun) dapat dimanfaatkan, maka dapat diadakan kesepakatan baru mengenai pemanfaatan barang gadai, dengan jenis akad yang dapat disesuaikan dengan jenis barangnya. Jika pemilik barang gadai tidak berniat memanfaatkan barang gadai tersebut, penerima gadai dapat mengelola dan mengambil manfaat dari barang itu. Akan tetapi hasilnya harus diserahkan kepada pemilik barang gadai sebagian.
 Ketentuan akad mudharabah:
a.            Jenis barang gadai dalam akad ini adalah semua jenis barang asal bisa dimanfaatkan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Seperti kendaraan bermotor, barang elektronik, tanah, rumah, bangunan dan lain sebagainya.
b.            Keuntungan yang dibagikan kepada pemilik barang gadai adalah keuntungan setelah dikurangi biaya pengelolaan. Adapun ketentuan persentase nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.  

3.         Akad  Ba’i  Muqayyadah
Akad Ba’i Muqayyadah adalah akad yang dilakukan apabila nasabah (rahin) ingin menggadaikan barangnya untuk keperluan produktif. Seperti pembelian peralatan untuk modal kerja. Untuk memperoleh pinjaman, nasabah harus menyerahkan barang sebagai jaminan berupa barang-barang yang dapat dimanfaatkan, baik oleh rahin maupun murtahin. Dalam hal ini, nasabah dapat memberi keuntungan berupa mark up  atas barang yang dibelikan oleh murtahin. Atau dengan kata lain, murtahin (pihak pegadaian) dapat memberikan barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan akad jual beli, sehingga murtahin dapat mengambil keuntungan berupa margin  dari penjualan barang tersebut sesuai dengan kesepakatan antara keduanya.



4.         Akad  Ijarah
Akad Ijarah  adalah akad yang objeknya adalah penukaran  manfaat untuk masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan menjual manfaat.  Dalam kontrak ini ada kebolehan untuk menggunakan manfaat atau jasa dengan ganti berupa kompensasi.

Dalam gadai syariah, penerima gadai (murtahin) dapat menyewakan tempat penyimpanan barang (deposit box)  kepada nasabahnya. Barang titipan dapat berupa barang  yang menghasilkan manfaat maupun tidak menghasilkan manfaat. Pemilik yang menyewakan disebut muajjir (pegadaian), sementara nasabah (penyewa) disebut mustajir,  dan sesuatu yang diambil manfaatnya disebut major, sedangkan kompensasi atau balas jasa disebut ajron atau ujrah.

2.9             SYARAT SAH AKAD RAHN

 Agar pelaksanaan akad rahn sempurna, berikut beberapa syarat dari sahnya akad rahn :     
1.      Syarat Pihak yang berakad[9]   :
a.    Cakap hukum ( Baligh & Berakal ), anak yang tergolong mumayyiz & tidak dalam keadaan gila.
b.    Tidak sepihak, khusus untuk akad rahn dalam konteks perwalian.
c.    Sukarela (ridha), tidak dalam keadaan dipaksa / terpaksa /dibawah tekanan.

2.      Syarat Obyek yang diagunkan [10]:
a.     Barang itu bernilai harta dan boleh dimanfaatkan dalam Islam (mâl mutaqawwim)
b.     Barang itu ada pada waktu akad[11].
c.      Barang itu milik sah & sempurna dari râhin (milk al-tâm) atau Barang itu tidak terkait dengan hak orang lain.
d.     Barang itu jelas dan tertentu.
e.     Barang itu dapat diserahkan baik materi maupun manfaatnya

3.      Syarat Utang (marhun bih)[12]:
a.    Merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada pemberi utang, meliputi hutang uang atau hutang barang.
b.    Utang itu boleh dilunasi dengan barang yang diagunkan, sebab barang itu merupakan jaminan atas utang.
c.     Utang itu jelas diketahui oleh kedua pihak yang berakad.

4.      Syarat Akad /sighot :
a.    Tidak dikaitkan dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang. UlamaHanâfiyah menyatakan bahwa apabila akad rahn dibarengi dengan syarat tertentu, atau dikaitkan dengan dengan masa yang akan datang, maka syaratnya batal sedangkan akad rahn-nya sah. Misalnya, orang yang berutang mensyaratkan apabila tenggang waktu utang telah habis dan utang belum dibayar, maka akad rahn diperpanjang 1 (satu) bulan ; atau pemberi utang mensyaratkan harta agunan itu boleh ia manfaatkan. Sedangkan, Ulama Hanâbilah, Malikiyah dan Syafi’iyah menyatakan bilamana syarat itu adalah syarat yang mendukung kelancaran akad maka syarat itu diperbolehkan, tetapi apabila syarat itu bertentangan dengan tabiat akad rahn maka syaratnya batal. Kedua syarat dalam contoh di atas (perpanjangan rahn 1 (satu) bulan dan agunan boleh dimanfaatkan), tidak boleh menjual agunan jika masa akad rahn telah jatuh tempo, dan orang yang berutang tidak mampu bayar merupakan syarat yang tidak sesuai dengan tabiat akad rahn, karenanya syarat tersebut batal. Syarat yang dibolehkan itu, misalnya : pemberi utang meminta agar akad disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.[13]
b.    Merujuk pada Buku 2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab XIII tentang Rahn pasal 329 ayat 2 dinyatakan : Akad (yang dimaksud dalam ayat (1) di atas harus dinyatakan oleh para pihak dengan cara lisan, tulisan, atau isyarat.

Di samping syarat-syarat di atas, para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa akad rahn baru dianggap sempurna apabila marhun secara hukum sudah ada di tangan pemberi utang. Syarat yang terakhir ini disebut sebagai qabdh al-marhun.[14] Terdapat 2 (dua) syarat dari qabdh al-marhun, yaitu : mendapat izin dari râhin dan dipegang atau telah dipindahtangakan kemurtahin.[15] 
Hal ini  sesuai dengan firman Allah SWT :
“Dan apabila kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang juru tulis maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang....”  { QS. Al-Bâqarah [2] : 283}

Ulama Malikiyah menganggap bahwa marhun tidak harus diserahkan secara aktual, tetapi boleh juga penyerahaanya secara hukum, seperti menjadikan sawah sebagai jaminan, maka yang diserahkan adalah surat jaminan atau sertifikat tanah.[16]

 Imam Syafi’i melihat bahwa Allah tidak menetapkan satu hukum kecuali dengan jaminan yang memiliki kriteria jelas dalam serah terima. Apabila kriteria tersebut tidak ada maka hukumnya juga tidak ada. Mazhab Maliki berpendapat bahwa gadai wajib dengan akad dan bagi orang yang menggadaikan diharuskan menyerahkan barang jaminan untuk dikuasai oleh (murtahin).[17]

 Merujuk pada Buku 2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab XIII tentang Rahn pasal 331 dinyatakan : ”Akad gadai sempurna bila harta gadai (selanjutnya dibaca : marhun) telah dikuasai oleh penerima gadai (selanjutnya dibaca : murtahin)”.
Pada pasal 332 ayat 1 dinyatakan : “Harta gadai harus bernilai dan dapat diserahkan-terimakan.” Sedangkan, pada pasal Apabila harta gadai belum diserah-terimakan kepada murtahin maka akad rahn yang telah disepakati dapat dibatalkan.  

2.10           SKEMA RAHN


Mekanisme operasional dan penghitungannya
Operasional pegadaian syariah menggambarkan hubungan di antara nasabah dan pegadaian. Adapun teknis operasional pegadaian syariah adalah sebagai berikut:
a.    Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syariah untuk mandapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.
b.    Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad gadai. Akad ini mengenai berbagai hal, seperti kesepakatan biaya gadaian, jatuh tempo gadai dan sebagainya.
c.    Pegadaian syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan ,penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah.
d.    Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo

Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut :
1.    Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian.
2.    Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai “lipstick” yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian. 

Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
1.    Akad.
Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas. 

2.    Marhun Bih ( Pinjaman).
Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu. 

3.    Marhun (barang yang dirahnkan).
Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.

4.    Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur

5.    Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa : biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi. 

Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.

Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :
1.      Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
2.       Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- (sembilan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman. 
3.      Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman. 
Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk :
a.    melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
b.    mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi,  atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.

Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.

2.11           Pendanaan

Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja. 

Dari uraian ini dapat dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari teknik transaksi Pegadaian Syariah dibandingkan dengan Pegadaian konvensional, yaitu : 
1.     Di Pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman. 

2.    Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.
ü    Produk-produk yang dikembangkan
produk dan layanan jasa yang ditawarkan oleh pegadaian syariah kepada masyarakat berupa:
a.     Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai syariah. Produk ini mensyaratkan pemberian pinjaman dengan penyerahan barang sebagai jaminan. Barang gadai harus berbentuk barang bergerak, oleh karena itu pemberian pinjaman sangat ditentukan oleh nilai dan jumlah dari barang yang digadaikan.

b.    Penaksiran nilai barang. Di samping memberikan pinjaman kepada masyarakat, pegadaian syariah juga memberikan pelayanan berupa jasa penaksiran atas nilai suatu barang. Jasa yang ditaksir biasanya meliputi semua barang bergerak dan tidak bergerak. Jasa ini diberikan kepada mereka yang ingin mengetahui kualitas barang seperti emas, perak, dan berlian. Biaya yang dikenakan pada nasabah adalah berupa ongkos penaksiran barang.

c.    Penitipan barang (ijarah). Pegadaian syariah juga menerima titipan barang dari masyarakat berupa surat-surat berharga seperti sertifikat tanah, ijasah, motor. Fasilitas ini diberikan bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan jauh dalam waktu yang relatif lama atau karena penyimpanan di rumah dirasakan kurang aman. Atas jasa penitipan tersebut, gadai syariah memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penitipan

d.    Gold counter, yaitu jasa penyediaan fasilitas berupa tempat penjualan emas eksekutif yang terjamin kualitas dan keasliannnya. Gold counter ini semacam toko dengan emas galeri 24, di mana setiap pembelian emas di toko milik pegadaian syariah akan dilampiri sertifikat jaminan. Hal ini dilakukan untuk memberikn layanan bagi masyarakat kelas menengah, yang masih peduli dengan image. Dengan sertifikat tersebut masyarakat percaya dan yakin akan kualitas dan keaslian emas.

2.12           Berakhirnya Akad Rahn
Akad Rahn akan berakhir apabila[25] :
1.      Marhun diserahkan kepada râhin sebagai pemilik barang. Pendapat ini adalah menurut Jumhur Ulama selain, Ulama Syafi’iyah dikarenakan bagi mereka rahn adalah jaminan atas utang.
2.      Hutang râhin telah lunas seluruhnya.
3.      Penjualan marhun.
4.      Murtahin melakukan pengalihan utang râhin kepada pihak lain.
5.      Karena pembatalan oleh murtahin walaupun tanpa disertai qabul dari râhin, dikarenakan pembatan itu adalah hak dari murtahin.
6.      Meninggalnya râhin atau murtahin sebelum marhun diserahkan. Pendapat ini adalah dari Ulama Hanâfiyah. Sedangkan, menurut Ulama Syafi’iyah dan Hanâbilah   hal tersebut tidak menyebabkan batalnya akad. Merujuk pada Buku 2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab XIII tentang Rahn pasal 348 ayat 1 dinyatakan : ”Ahli waris yang memiliki kecakapan hukum dapat menggantikan pemberi gadai (baca : râhin) yang meninggal”
7.      Musnahnya marhun (di tangan murtahin). Menurut Ulama Hanâfiyah, atas perkara tersebut murtahin dapat dikenakan denda sebesar harga barang minimum atau sebesar utang râhin, sebab hakikatnya marhun adalah amanah yang diberikan kepada murtahin.[26]
8.      Apabila marhun disewakan, dihibahkan dan atau disedekahkan atas seizin pemilik barang.

2.13           Persamaan dan perbedaan pegadaian syariah dan pegadaian konvensional.
a.            Persamaan
ü  Hak gadai atas pinjaman uang
ü  Adanya agunan sebagai jaminan utang
ü  Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
ü  Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai
ü   Apabila batas waktu pinjaman uang habis barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.

b.            Perbedaan 
Ø   Pegadaian konvensional 
                                                                                         i.      Gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal
                                                                                       ii.       Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak
                                                                                      iii.       Adanya istilah bunga (memungut biaya dalam bentuk bunga yang bersifat akumulatif dan berlipat ganda)
                                                                                     iv.      Dalam hukum perdata gadai dilaksanakan melalui suatu lembaga yang ada di Indonesia disebut Perum Pegadaian
                                                                                       v.       Menarik bunga 10%-14% untuk jangka waktu 4 bulan, plus asuransi sebesar 0,5% dari jumlah pinjaman. Jangka waktu 4 bulan itu bisa terus diperpanjang, selama nasabah mampu membatyar bunga

Ø   Pegadaian syariah
1.    Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan
2.    Rahn berlaku pada seluruh benda baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak
3.    Dalam rahn tidak ada istilah bunga (biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan penaksiran). Singkatnya biaya gadai syariah lebih kecil dan hanya sekali dikenakan
4.    Rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga
5.    Hanya memungut biaya (termasuk asuransi barang) sebesar 4% untuk jangka waktu 2 bulan. Bila lewat 2 bulan nasabah tak mampu menebus barangnya, masa gadai bisa diperpanjang dua periode. Jadi. Total waktu maksimalnya 6 bulan. ”Tidak ada tambahan pungutan biaya untuk perpanjangan waktu. Tapi, jika melewati masa 6 bulan, pihak pegadaian akan langsung mengek-sekusi barang gadai.

2.14           Perkembangan dan Pertumbuhan Pegadaian Syariah di Indonesia

Keberadaan pegadaian syariah pada awalnya didorong oleh perkembangan dan keberhasilan lembaga-lembaga keuangan syariah. Di samping itu, juga dilandasi oleh kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap hadirnya sebuah pegadaian yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Pegadaian syariah Dewi Sartika Jakarta merupakan salah satu pegadaian syariah yang pertama kali beroperasi di Indonesia.

Hadirnya pegadaian syariah sebagai sebuah lembaga keuangan formal yang berbentuk unit dari Perum Pegadaian di Indonesia merupakan hal yang menggembirakan. Pegadaian syariah bertugas menyalurkan pembiayaan dalam bentuk pemberian uang pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan hukum gadai syariah.

Sampai saat ini, baru ada 5 lembaga keuangan yang tertarik untuk membuka pegadaian syariah. Perum pegadaian adalah salah satu lembaga yang tertarik untuk membuka produk berbasis syariah ini. Bekerjasama dengan Bank Muamkalat, pada awal September 2003 diluncurkan gadai berbasis syariah bernama pegadaian syariah. Karakteristik dari pegadaian syariah adalah tidak ada pungutan berbentuk bunga. Dalam konteks ini, uang ditempatkan sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditi yang diperjualbelikan. Tetapi, mengambil keuntungan dari hasil imbalan jasa yang ditawarkan.

Sedangkan 4 lainnya adalah perbankan syariah yang membuka kantor pegadaian sendiri, yaitu Unit Layanan Gadai Bank Syariah Mandiri, Bank Danamon, BNI Syariah, dan Bank Jabar Syariah. Bank Muamalat Indonesia (BMI) bekerjasama dengan Perum Pegadaian yang berbentuk aliansi (musyarakah). BMI sebagai penyandang dana, sedangkan Perum Pegadaian sebagai pelaksana operasionalnya.

Bank Syariah Mandiri mengeluarkan jasa gadai dengan mendirikan Gadai Emas Syariah Mandiri. Pada dasarnya jasa gadai emas Syariah dan konvensional tidak berbeda jauh dalam bentuk pelayanannya, yang membedakakan hanyalah pada pengenaan biaya. Pada gadai konvensional, biaya adalah bunga yang bersifat akumulatif, sedangkan pada gadai syariah hanya ditetapkan sekali dan dibayar di muka.
Namun demikian, dari sisi jaringan, jumlah kantor pegadaian Syariah saat ini sudah ada di 9 kantor wilayah dan 22 Pegadaian Unit Layanan Syariah (PULS), terutama di kota-kota besar di Indonesia dan 10 kantor gadai syariah. Ke 22 PULS merupakan pegadaian syariah yang dibentuk oleh Perum Pegadaian syariah yang dibentuk oleh Perum Pegadaian dan BMI, dan direncanakan akan dibuka 40 jaringan kantor PULS, yang mengkonversi cabang gadai konvensional menjadi gadai syariah di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, jumlah pegadaian syariah baik yang berbentuk PULS maupun Unit Layanan Syariah Bank-Bank syariah baru sekitar 2,9% dibandingkan dengan total jaringan kantor Perum pegadaian yang berjumlah 739 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

ü   Prospek Pengembangan Pegadaian Syariah 

Pegadaian syariah akan membuka kantor cabang pegadaian syariah lebih banyak lagi. Khususnya untuk di daerah-daerah pelosok di seluruh Indonesia. Tujuannya agar masyarakat di daerah tersebut dapat mengembangkan UMKM. Diusahakan untuk pengembangan pembangunan kantor pegadaian syariah dari tempat yang satu ke tempat yang lain hanya berjarak 5 KM untuk setiap daerah atau kota. Sehingga masyarakat di daerah tersebut dapat mengakses dengan mudah.

Selain membuka cabang pegadaian syariah di beberapa kota dan daerah di Indonesia, pegadaian syariah juga akan membuka cabang pegadaian syariah di mal-mal besar di Indonesia.Sehingga seluruh kalangan masyarakat dapat menggunakan jasa gadai syariah tersebut. Hal itu juga dapat membantu sosialisasi kepada masyarakat, karena selama ini masyarakat sangat awam pada produk-produk jasa keuangan syariah

ü   Kendala Pengembangan Pegadaian Syariah

1.    Pegadaian syariah relatif baru sebagai suatu sistem keuangan. Oleh karenanya, menjadi tanangan tersediri bagi pegadaian syariah untuk mensosialisasikan syariahnya.

2.    Masyarakat kecil yang dominan menggunakan jasa pegadaian kurang familiar dengan produk rahn di lembaga keuangan syariah. Apalagi sebagian besar yang berhubungan dengan pegadaian selama ini adalah rakyat kecil maka ketika ia dikenalkan bantuk pegadaian oleh bank. Apalagi dengan fasilitas bank yang mewah tmbul hambatan psikologi dari masyarakat dalam berhubungan dengan rahn.

3.    Kebijakan pemerintah tentang gadai syariah belum sepenuhnya akomodatif terhadap keberadaan pegadaian syariah. Dan di samping itu, keberadaan pegadaian konvensional di bawah Departemen Keuangan mempersulit posisi pegadaian syariah bila berinisiatif untuk independen dari pemerintah pada saat pendiriannya

4.    Pegadaian kurang popular. Image yang selama ini muncul adalah bahwa orang yang berhubungan dengan pegadaian adalah mereka yang meminjam dana jaminan suatu barang, sehingga terkesan miskin atau tidak mampu secara ekonomi.

5.    Kurangnya tenaga profesional yang handal dan mengerti bagaimana operasionalisasi pegadaian syariah yang seharusnya dan sekaligus memahami aturan islam mengenai pegadaian.

6.    Sulitnya memberikan pemahaman kepada masyarkat mengenai bahaya bunga yang sudah mengakar dan menguntungakan bagi segelintir orang 

7.     Kurangnya seperangkat aturan yang mengatur pelaksanaan dan pembinaan pegadaian syariah

8.    Sebagian masyarakat masih manganggap bahwa keberadaan pegadaian syariah hanya diperuntukan bagi umat islam 

9.    Balum banyak masyarakat yang mengetahui keberadaan pegadaian syariah 

ü   Strategi Pengembangan Pegadaian Syariah

1.     Usaha untuk membentuk lembaga pegadaian syariah terus dilakukan sebagai usaha untuk mensosialisasikan praktek ekonomi syariah di masyarakat menengah ke bawah yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pendanaan. Maka perlu kerjasama dari berbagai pihak untuk menentukan langkah-langkah dalam pembentukan lembaga pegadaian syariah yang lebih baik.

2.     Masyarakat akan lebih memilih pegadaian dibanding bank di saat mereka membutuhkan dana karena prosedur untuk mendapatkan dana relatif lebih mudah dibanding dengan meminjam dana langsung ke bank. Maka cukup alasan bagi pegadaian syariah untuk eksis di tengah-tengah masyarakat yang mermbutuhkan bantuan. Pegadaian syariah bukan pesaing yang mengakibatkan kerugian bagi 

3.      lembaga keuangan syariah lainnya, dan bukan menjadi alasan untuk menghambat berdirinya pegadaian syariah. Dengan keberadaan pegadaian syariah malah akan menambah pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan dana dengan mudah, selain itu hal ini akan meningkatkan tersosialisasikannya lembaga keuangan syariah.

4.     Pemerintah perlu untuk mengakomodir keberadaan pegadaian syariah ini dengan membuat peraturan pemeritah atau UU pegadaian Syariah. Atau memberikan alternatif keberadaan biro pegadaian syariah dalam Perum Pegadaian Syariah

5.     Mengoptimalkan produk yang sudah ada dengan lebih professional

6.     Mempertahankan surplus pegadaian syariah dan terus berupaya meningkatkannya 

7.     Memasarkan produk baru yang menguntungkan 

8.     Meningkatkan modernisasi dan penanganan sarana dan prasarana

9.     Membuat posisi keuangan yang likuid dan solvable

10.  Meningkatkan komposisi barang gadai (marhun)

11.  Ekstensifikasi transaksi yang digunakan harus disesuaikan dengan penggunaan dana dan lain-lain.

2.15           Ketentuan Islam Dalam Gadai
1.    Kedudukan barang gadai
ü  Selama ada di tangan pemegang gadai, kedudukan barang gadai hanya merupakan suatu amanat yang dipercayakan kepadanya oleh pihak penggadai
ü  Sebagai pemegang amanat, murtahin berkewajiban memelihara keselamatan barang gadai yang diterimanya, sesuai dengan keadaan barang


2.    Pemanfaatan barang gadai
ü  Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya, baik oleh pemiliknya maupun oleh penerima gadai. Namun bila mendapatkan ijin boleh dimanfaatkan
3.    Risiko atas kerusakan barang gadai
ü  Penanggung risiko barang gadai tergantung pada sumber terjadinya risiko.
4.    Pemeliharaan barang gadai
ü  Biaya pemeliharaan menjadi tanggungan penggadai
5.    Kategori barang gadai
ü  Benda bernilai menurut syara’
ü  Benda berwujud pada waktu perjanjian terjadi
ü  Benda diserahkan sektika kepada murtahin
6.    Akad gadai
ü  Berapa barang
ü  Penetapan kepemilikan penggadaian atas barang yang digadaikan tidak terhalang
ü  Barang yang digadaikan bisa dijual manakala sudah tiba masa pelunasan utang gadai
  1. Pelunasan utang gadai
ü  Apabila sampai pada waktu yang telah ditentukan, rahin belum juga membayar kembali hutangnya, maka rahin dapat diminta oleh marhun untuk menjual barang gadaiannya dan kemudian digunakan untuk melunasi utangnya.
  1. Prosedur pelelangan barang gadai
ü  Murtahin harus lebih dahulu mencari tahu keadaan rahin
ü  Dapat memperpanjang tenggang waktu pembayaran
ü  Kalau murtahin benar-benar butuh uang dan rahin belum melunasi hutangnya, maka murtahin boleh memindahkan barang gadai kepada murtahin lain dengan seijin rahin

ü  Apabila ketentuan di atas tidak terpenuhi, maka murtahin boleh menjual barang gadai dan kelebihan uangnya dikembalikan kepada rahin 

3 comments:

Unknown said...

Apakah Anda mencari pinjaman? Anda membutuhkan Kredit Usaha, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Perumahan, Atau yang Anda menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! perusahaan pinjaman Nicole Morgan kita terbatas dalam memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui nicolemorganloan@gmail.com

Kami memberikan pinjaman mulai dari Jumlah minimum 5.000 untuk 500.000.000,00 pada mata uang berikut: Inggris Dolar Negara, Eropa dan Great British Pounds (GBP).

DATA PEMOHON:

  1) Nama Lengkap:
  2) Negara:
  3) Alamat: a
  4) Negara:
  5) Sex:
  6) Status Pernikahan:
  7) Pekerjaan:
  8) Nomor Telepon:
  9) posisi Saat ini di tempat kerja:
  10) Pendapatan Bulanan:
  11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
  12) Durasi Pinjaman:
  13) Tujuan Pinjaman:
  14) Agama:
  15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
  16) Tanggal lahir:
Mrs NICOLE MORGAN

Cheryl Martins Loan Firm said...

CHERYL MARTINS LOAN FIRM

selamat sepanjang hari

Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa Nyonya CHERYL LOAN FIRM saat ini menawarkan Pinjaman Jangka Panjang dan Jangka Pendek untuk masing-masing organisasi dan koperasi yang secara serius memerlukan dukungan finansial untuk memperbaiki bisnis atau kebutuhan keuangan lainnya dengan tingkat bunga rendah 1,5%. untuk semua bentuk pinjaman keuangan, ini terjangkau, dengan tingkat bunga rendah, layanan pinjaman kami berkisar antara minimum ($ 7,000.00, $ 4,00.00) sampai jumlah maksimum ($ 40,000.00) dan dengan durasi minimum 1 tahun, dan jangka waktu maksimum 10 tahun yang telah disetujui oleh perusahaan pinjaman, sebelum kami dapat mengarahkan Anda ke bank pengalihan yang akan segera memulai pinjaman Anda dan dengan tingkat bunga 1,5%, maka biarlah kami memiliki aplikasi Anda sekarang dengan rincian Anda lebih jauh. pengolahan hubungi kami dengan informasi berikut. dibawah.
(CHERIL.MARTINSLOANFIRM@GMAIL.COM)
kami menawarkan pinjaman dalam berbagai mata uang
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::: :::: :::::
DOLAR
POUND
EURO
RM
Rp

hubungi kami sekarang

Cheryl Martins Loan Firm said...

CHERYL MARTINS LOAN FIRM

selamat sepanjang hari

Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa Nyonya CHERYL LOAN FIRM saat ini menawarkan Pinjaman Jangka Panjang dan Jangka Pendek untuk masing-masing organisasi dan koperasi yang secara serius memerlukan dukungan finansial untuk memperbaiki bisnis atau kebutuhan keuangan lainnya dengan tingkat bunga rendah 1,5%. untuk semua bentuk pinjaman keuangan, ini terjangkau, dengan tingkat bunga rendah, layanan pinjaman kami berkisar antara minimum ($ 7,000.00, $ 4,00.00) sampai jumlah maksimum ($ 40,000.00) dan dengan durasi minimum 1 tahun, dan jangka waktu maksimum 10 tahun yang telah disetujui oleh perusahaan pinjaman, sebelum kami dapat mengarahkan Anda ke bank pengalihan yang akan segera memulai pinjaman Anda dan dengan tingkat bunga 1,5%, maka biarlah kami memiliki aplikasi Anda sekarang dengan rincian Anda lebih jauh. pengolahan hubungi kami dengan informasi berikut. dibawah.
(CHERIL.MARTINSLOANFIRM@GMAIL.COM)
kami menawarkan pinjaman dalam berbagai mata uang
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::: :::: :::::
DOLAR
POUND
EURO
RM
Rp

hubungi kami sekarang

Post a Comment

 

Welcome Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review