1. Pajak Internasional
Ketika kita membicarakan tentang hukum pajak internasional, yang dimaksud adalah aspek internasional dari peraturan perundang-undangan tentang pajak penghasilan dari masing-masing negara. dengan demikian, yang menjadi ruang lingkup dari aspek internasional dari perundang-undangan perpajakan suatu negara adalah :
a. Pemajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak dalam negeri dari suatu negara atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri (taxation of foreign income)
b. Pemajakan oleh suatu negara atas subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dinegara tersebut (taxation on non resident)
Adapun penghasilan yang menjadi objek pemajakan dalam konteks perpajakan internasional, secara sederhana dapat dikelompokkan sbb :
a. penghasilan yang diperoleh dari transaksi lintas batas negara dari perdagangan barang dan pemberian jasa.
b. penghasilan yang diperoleh dari transaksi lintas batas negara dari suatu perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dilebih dari satu negara (multinational company)
c.penghasilan yang diperoleh dari investasi lintas batas negara yang dilakukan oleh individu atau sekelompok individu
d. penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi yang melakukan pekerjaan diluar negeri, baik sebagai karyawan maupun sebagai orang profesional.
norma dasar sistem perpajakan internasional sebagai berikut :
a. single tax principle
penghasilan seharusnya dikenakan pajak sekali saja, tidak lebih dan tidak kurang.
b. Benefit principle
Penghasilan dari kegiatan bisnis seharusnya dikenakan pajak dinegara sumber penghasilan. sedangkan penghasilan dari kegiatan investasi pasif seharusnya dikenakan pajak dinegara dimana pihak menerima penghasilan berdomisili.
0 comments:
Post a Comment