Pengertian
Pegadaian
Gadai
merupakan suatu hak, yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang
dijadikan sebagai jaminan pelunasan atas hutang. Dan Pegadaian merupakan
“trademark” dari lembaga Keuangan milik pemerintah yang menjalankan kegiatan
usaha dengan prinsip gadai.
Pegadaian
menurut Susilo (1999) adalah suatu hak yang diperoleh oleh seorang yang
mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau
oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang
tersebut memberikan kekuasaan pada orang lain yang berpiutang untuk menggunakan
barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang
berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Gadai
menurut Undang – undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal
1150, adalah : suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu
barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang
lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu
untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada
orang – orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang
barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk mennyelamatkannya
setelah barang tersebut digadaikan, biaya – biaya mana harus didahulukan.
Dari
uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh
oleh orang yang orang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak yang
diserahkan oleh orang yang berpiutang sebagai jaminan utangnya dan barang
tersebut dapat dijual oleh yang berpiutang bila yang berutang tidak dapat
melunasi kewajibannyapada saat jatuh tempo.
Sedangkan
BUMN hanya berfungsi memberikan pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kredit
kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
Berdarkan uraian di atas maka dapat disimpukan bahwa, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau seorang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dan barang tersebut untuk didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya ; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah disalurkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan. Sedangkan pengertian Perusahaan Umum Pegadaian adalah suau badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai ijin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana masyarakat atas dasar hukum gadai.
Berdarkan uraian di atas maka dapat disimpukan bahwa, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau seorang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dan barang tersebut untuk didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya ; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah disalurkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan. Sedangkan pengertian Perusahaan Umum Pegadaian adalah suau badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai ijin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana masyarakat atas dasar hukum gadai.
2.2
Pengertian
Pegadaian Syariah
Perkembangan
produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali
pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut
dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah
memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk
karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang
diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan
atau bagI hasil.
Pegadaian
syariah atau dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan
metode Fee Based Income (FBI) atau Mudharobah (bagi hasil). Karena nasabah
dalam mempergunakan marhumbih (UP) mempunyai tujuan yang berbeda-beda misalnya
untuk konsumsi, membayar uang sekolah atau tambahan modal kerja, penggunaan
metode Mudharobah belum tepat pemakaiannya. Oleh karenanya, pegadaian
menggunakan metode Fee Based Income (FBI).
Sebagai
penerima gadai atau disebut Mutahim, penggadaian akan mendapatkan Surat Bukti
Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut Akad Gadai
Syariah dan Akad Sewa Tempat (Ijarah). Dalam akad gadai syariah disebutkan bila
jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun)
miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman. Sedangkan Akad Sewa
Tempat (ijarah) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai
untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa
simpan.
Salah
satu inovasi produk yang diluncurkan oleh pagadaian adalah Program Kredit Tunda
Jual Komoditas Pertanian yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Gadai
Gabah. Program ini diluncurkan atas landasan pemikiran bahwa dalam rangka
mengurangi kerugian petani akibat perbedaan harga jual gabah pada saat panen
raya. Sasaran utama program ini adalah membantu petani agar bisa menjual gabah
yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pengalaman selama ini ketika terjadi panen raya, petani selalu menjadi pihak
yang dirugikan. Untuk mencegah kerugian yang diderita oleh petani pada saat
musim panen akibat anjloknya harga gabah, Perum Pegadaian meluncurkan gadai
gabah. Dengan sistem ini, petani menggadaikan gabahnya pada musim panen, untuk
ditebus dan dijual ketika harga gabah kembali normal. Dengan adanya gadai
gabah, petani bisa tidak menjual semua gabahnya pada saat musim panen (harga
murah) melainkan menyimpannya dulu di gudang milik agen yang menjadi mitra
pegadaian. Petani menggadaikan sebagian gabahnya pada musim panen pada Perum
Pegadaian dengan harga yang berlaku saat itu. Setelah harga gabah kembali
normal, petani dapat menebusnya dengan harga yang sarna ketika menggadaikan
gabahnya ditambah dengan sewa modal sebesar 3,5 persen per bulan. Jika selama
batas waktu empat bulan (masa jatuh tempo kredit) petani tidak dapat
menebusnya, gabah akan dilelang oleh Perum Pegadaian. Kelebihan harga gabah
akan diberikan kepada petani. Gabah yang diterima sebagai barang jaminan adalah
Gabah Kering Giling (GKG). Bila gabah petani bukan gabah kering giling maka
petani akan dikenakan proses penanganan (handling) sebesar Rp 10 per kg.
Jadi,
berdasarkan penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa secara sederhana
pegadaiana syariah adalah pegadaian yang sistem operasinya berdasarkan syariah
atau hukum Islam yang sasaran utumanya adalah menjaga kemaslahatan umat.
2.3
Operasionalisasi
Pegadaian Syariah
Implementasi
operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional.
Seperti halnya Pegadaian konvensional, Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang
pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai
syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan
barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang
tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi
pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn
saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Di
samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek
landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri
tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional.
Lebih jauh tentang ketiga aspek tersebut, dipaparkan dalam uraian berikut.
a. Landasan Konsep
Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel
syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah
Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang
dipakai adalah :
1. Al-Quran Surat Al Baqarah : 283
”Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah
tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka
hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan
tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan
persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah
orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
2. Hadist
”Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda :
Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju
besi”. HR Bukhari dan Muslim
”Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda :
Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia
memperoleh manfaat dan menanggung risikonya”. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan
Ibnu Majah
“Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang
digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang
digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang
menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan
pemeliharaan”. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai
“Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda :
Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang
menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila
ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang
yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang
yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya”. HR
Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari
Di samping itu, para ulama sepakat
membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu,
1985,V:181)
Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa
Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang
menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang
dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :
A.
Ketentuan
Umum :
1. Murtahin
(penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang
rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2. Marhun
dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh
dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai
marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3. Pemeliharaan
dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat
dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap
menjadi kewajiban rahin.
4. Besar
biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan
jumlah pinjaman.
5. Penjualan
marhun
a. Apabila
jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi
utangnya.
b. Apabila
rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
c. Hasil
Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan
penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d. Kelebihan
hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban
rahin.
B.
Ketentuan
Penutup
1. Jika
salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari
terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.
2.4
Sejarah
Lahirnya Pegadaian Syariah
Terbitnya
PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan
Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus
diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah
hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha
Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa
operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga
Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa
terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan
setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit
Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani
kegiatan usaha syariah.
Konsep
operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas
rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam.
Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor
Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit
organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini
merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya
dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di
Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di
bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya,
Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga
September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di
Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
2.5
Tujuan
Berdirinya pegadaian syariah
Dalam
perspektif ekonomi, pegadaian merupakan salah satu alternatif pendanaan yang
sangat efektif karena tidak memerlukan proses dan persyaratan yang rumit.
Pegadaian melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Tugas pokok dari lembaga
ini adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Lembaga
Keuangan Gadai Syariah mempunyai fungsi sosial yang sangat besar. Karena pada
umumnya, orang –orang yang datang ke tempat ini adalah mereka yang secara
ekonomi sangat kekurangan. Dan biasanya pinjaman yang dibutuhkan adalah
pinjaman yang bersifat komsumtif dan sifatnya mendesak.
Dalam
implementasinya, pegadaian syariah merupakan kombinasi komersil-produktif,
meskipun jika kita mengkaji latar belakang gadai syariah, baik secara implisit
maupun eksplisit lebih berpihak dan tertuju untuk kepentingan sosial. Banyak
manfaat lain yang bisa diperoleh dari pegadaian syariah. Pertama, prosesnya
cepat. Dalam pegadaian syariah, nasabah dapat memperoleh pinjaman yang
diperlukan dalam waktu yang relatif cepat, baik proses administrasi, maupun
penaksiran barang gadai. Kedua, caranya cukup mudah. Yakni hanya dengan membawa
barang gadai (marhun) beserta bukti kepemilikan. Ketiga, jaminan keamanan atas
barang diserahkan dengan standar keamanan yang telah diuji dan diasuransikan
dan sebagainya.
2.6
Teknik
Transaksi
Sesuai
dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di
atas dua akad transaksi Syariah yaitu :
1. Akad
Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk
mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian
menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2. Akad
Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas
barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik
sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
2.7
Rukun
Akad Rahn
Rukun
dari akad transaksi tersebut meliputi :
a. Orang
yang berakad :
1. Yang
berhutang (rahin) dan
2. Yang
berpiutang (murtahin).
b. Sighat
(ijab qabul)
c. Harta
yang dirahnkan (marhun)
d. Pinjaman
(marhun bih)
2.8
Akad
Perjanjian Transaksi Gadai
Untuk
mempermudah mekanisme perjanjian gadai antara rahin (pemberi gadai)
dan murtahin (penerima gadai), maka dapat menggunakan tiga akad
perjanjian, antara lain:
1.
Akad Qard al-Hasan
Akad
ini biasanya dilakukan pada nasabah yang ingin menggadaikan barangnya untuk
tujuan konsumtif. Untuk itu, nasabah (rahin) dikenakan biaya berupa upah
/ fee kepada pihak pegadaian (murtahin) karena telah menjaga dan
merawat barang gadaian (marhun).
Sebenarnya,
dalam akad qard al-hasan tidak diperbolehkan memungut biaya kecuali biaya
administrasi. Namun demikian, ketentuan untuk biaya administrasi pada pinjaman
dengan cara:
a. Harus
dinyatakan dalam nominal, bukan persentase.
b. Sifatnya
harus jelas, nyata dan pasti serta terbatas pada hal-hal yang mutlak diperlukan
dalam kontrak.
Mekanisme
pelaksanaan akad qard al-hasan:
a.
Barang gadai (marhun) berupa barang yang
tidak dapat dimanfaatkan, kecuali dengan jalan menjualnya dan berupa barang
bergerak saja, seperti emas, barang elektronik, dan sebagainya.
b.
Tidak ada pembagian bagi hasil, karena akad
ini bersifat sosial. Tetap diperkenankan menerima fee sebagai
pengganti biaya administrasi yang biasanya diberikan pihak pemberi gadai
(rahin) kepada penerima gadai.
.
2.
Akad Mudharabah
Akad mudharabah adalah
akad yang dilakukan oleh nasabah yang menggadaikan jaminannya untuk menambah
modal usaha atau pembiayaan yang bersifat produktif. Dengan akad ini, nasabah
(rahin) akan memberikan bagi hasil berdasarkan keuntungan yang didapat nasabah
kepada pegadaian (marhum) sesuai dengan kesepakatan, sampai modal yang dipinjam
dilunasi.
Jika barang
gadai (marhun) dapat dimanfaatkan, maka dapat diadakan kesepakatan
baru mengenai pemanfaatan barang gadai, dengan jenis akad yang dapat
disesuaikan dengan jenis barangnya. Jika pemilik barang gadai tidak berniat
memanfaatkan barang gadai tersebut, penerima gadai dapat mengelola dan
mengambil manfaat dari barang itu. Akan tetapi hasilnya harus diserahkan kepada
pemilik barang gadai sebagian.
Ketentuan
akad mudharabah:
a.
Jenis barang gadai dalam akad ini adalah
semua jenis barang asal bisa dimanfaatkan, baik berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak. Seperti kendaraan bermotor, barang elektronik, tanah,
rumah, bangunan dan lain sebagainya.
b.
Keuntungan yang dibagikan kepada pemilik
barang gadai adalah keuntungan setelah dikurangi biaya pengelolaan. Adapun
ketentuan persentase nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan antara kedua
belah pihak.
3.
Akad Ba’i Muqayyadah
Akad Ba’i
Muqayyadah adalah akad yang dilakukan apabila
nasabah (rahin) ingin menggadaikan barangnya untuk keperluan
produktif. Seperti pembelian peralatan untuk modal kerja. Untuk memperoleh
pinjaman, nasabah harus menyerahkan barang sebagai jaminan berupa barang-barang
yang dapat dimanfaatkan, baik
oleh rahin maupun murtahin. Dalam hal ini, nasabah dapat
memberi keuntungan berupa mark up atas barang yang dibelikan
oleh murtahin. Atau dengan kata lain, murtahin (pihak
pegadaian) dapat memberikan barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan akad
jual beli, sehingga murtahin dapat mengambil keuntungan
berupa margin dari penjualan barang tersebut sesuai dengan
kesepakatan antara keduanya.
4.
Akad Ijarah
Akad Ijarah adalah
akad yang objeknya adalah penukaran manfaat untuk masa tertentu, yaitu
pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan menjual manfaat. Dalam
kontrak ini ada kebolehan untuk menggunakan manfaat atau jasa dengan ganti
berupa kompensasi.
Dalam gadai syariah,
penerima gadai (murtahin) dapat menyewakan tempat penyimpanan
barang (deposit box) kepada nasabahnya. Barang titipan dapat
berupa barang yang menghasilkan manfaat maupun tidak menghasilkan
manfaat. Pemilik yang menyewakan disebut muajjir (pegadaian),
sementara nasabah (penyewa) disebut mustajir, dan sesuatu yang
diambil manfaatnya disebut major, sedangkan kompensasi atau balas
jasa disebut ajron atau ujrah.
2.9
SYARAT
SAH AKAD RAHN
Agar
pelaksanaan akad rahn sempurna, berikut beberapa syarat dari sahnya
akad rahn :
1. Syarat
Pihak yang berakad[9] :
a. Cakap
hukum ( Baligh & Berakal ), anak yang tergolong mumayyiz &
tidak dalam keadaan gila.
b. Tidak
sepihak, khusus untuk akad rahn dalam konteks perwalian.
c. Sukarela
(ridha), tidak dalam keadaan dipaksa / terpaksa /dibawah tekanan.
2. Syarat
Obyek yang diagunkan [10]:
a. Barang
itu bernilai harta dan boleh dimanfaatkan dalam Islam (mâl mutaqawwim)
b. Barang
itu ada pada waktu akad[11].
c. Barang
itu milik sah & sempurna dari râhin (milk al-tâm) atau Barang itu
tidak terkait dengan hak orang lain.
d. Barang
itu jelas dan tertentu.
e. Barang
itu dapat diserahkan baik materi maupun manfaatnya
3. Syarat
Utang (marhun bih)[12]:
a. Merupakan
hak yang wajib dikembalikan kepada pemberi utang, meliputi hutang uang atau
hutang barang.
b. Utang
itu boleh dilunasi dengan barang yang diagunkan, sebab barang itu merupakan
jaminan atas utang.
c. Utang itu jelas diketahui oleh kedua pihak yang
berakad.
4. Syarat
Akad /sighot :
a. Tidak
dikaitkan dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang.
UlamaHanâfiyah menyatakan bahwa apabila akad rahn dibarengi
dengan syarat tertentu, atau dikaitkan dengan dengan masa yang akan datang,
maka syaratnya batal sedangkan akad rahn-nya sah. Misalnya, orang yang
berutang mensyaratkan apabila tenggang waktu utang telah habis dan utang belum
dibayar, maka akad rahn diperpanjang 1 (satu) bulan ; atau pemberi
utang mensyaratkan harta agunan itu boleh ia manfaatkan. Sedangkan,
Ulama Hanâbilah, Malikiyah dan Syafi’iyah menyatakan bilamana syarat itu
adalah syarat yang mendukung kelancaran akad maka syarat itu diperbolehkan,
tetapi apabila syarat itu bertentangan dengan tabiat akad rahn maka syaratnya
batal. Kedua syarat dalam contoh di atas (perpanjangan rahn 1 (satu)
bulan dan agunan boleh dimanfaatkan), tidak boleh menjual agunan jika masa
akad rahn telah jatuh tempo, dan orang yang berutang tidak mampu
bayar merupakan syarat yang tidak sesuai dengan tabiat akad rahn,
karenanya syarat tersebut batal. Syarat yang dibolehkan itu, misalnya : pemberi
utang meminta agar akad disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.[13]
b. Merujuk
pada Buku 2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab XIII tentang Rahn pasal 329
ayat 2 dinyatakan : Akad (yang dimaksud dalam ayat (1) di atas harus dinyatakan
oleh para pihak dengan cara lisan, tulisan, atau isyarat.
Di
samping syarat-syarat di atas, para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa
akad rahn baru dianggap sempurna apabila marhun secara
hukum sudah ada di tangan pemberi utang. Syarat yang terakhir ini disebut
sebagai qabdh al-marhun.[14] Terdapat
2 (dua) syarat dari qabdh al-marhun, yaitu : mendapat izin
dari râhin dan dipegang atau telah dipindahtangakan kemurtahin.[15]
Hal
ini sesuai dengan firman Allah SWT :
“Dan
apabila kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang juru tulis
maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang....” {
QS. Al-Bâqarah [2] : 283}
Ulama
Malikiyah menganggap bahwa marhun tidak harus diserahkan secara aktual, tetapi
boleh juga penyerahaanya secara hukum, seperti menjadikan sawah sebagai
jaminan, maka yang diserahkan adalah surat jaminan atau sertifikat tanah.[16]
Imam
Syafi’i melihat bahwa Allah tidak menetapkan satu hukum kecuali dengan jaminan
yang memiliki kriteria jelas dalam serah terima. Apabila kriteria tersebut
tidak ada maka hukumnya juga tidak ada. Mazhab Maliki berpendapat bahwa gadai
wajib dengan akad dan bagi orang yang menggadaikan diharuskan menyerahkan
barang jaminan untuk dikuasai oleh (murtahin).[17]
Merujuk
pada Buku 2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab XIII tentang Rahn pasal 331
dinyatakan : ”Akad gadai sempurna bila harta gadai (selanjutnya dibaca
: marhun) telah dikuasai oleh penerima gadai (selanjutnya dibaca
: murtahin)”.
Pada
pasal 332 ayat 1 dinyatakan : “Harta gadai harus bernilai dan dapat
diserahkan-terimakan.” Sedangkan, pada pasal Apabila harta gadai belum
diserah-terimakan kepada murtahin maka akad rahn yang telah
disepakati dapat dibatalkan.
2.10
SKEMA
RAHN
Mekanisme operasional dan
penghitungannya
Operasional
pegadaian syariah menggambarkan hubungan di antara nasabah dan pegadaian.
Adapun teknis operasional pegadaian syariah adalah sebagai berikut:
a. Nasabah
menjaminkan barang kepada pegadaian syariah untuk mandapatkan pembiayaan.
Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam
memberikan pembiayaan.
b. Pegadaian
syariah dan nasabah menyetujui akad gadai. Akad ini mengenai berbagai hal,
seperti kesepakatan biaya gadaian, jatuh tempo gadai dan sebagainya.
c. Pegadaian
syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan
,penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah.
d. Nasabah
menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo
Dari landasan Syariah tersebut maka
mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Melalui
akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan
dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian.
2. Akibat
yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi
nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses
kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa
kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan
hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa
modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.. Sehingga di sini dapat dikatakan
proses pinjam meminjam uang hanya sebagai “lipstick” yang akan menarik minat
konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian.
Adapun
ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
1. Akad.
Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil
seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa
batas.
2. Marhun
Bih ( Pinjaman).
Pinjaman merupakan hak yang wajib
dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan
tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
3. Marhun
(barang yang dirahnkan).
Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang
dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh dari rahin,
tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun
manfaatnya.
4. Jumlah
maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu
rahn ditetapkan dalam prosedur
5. Rahin
dibebani jasa manajemen atas barang berupa : biaya asuransi,biaya
penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.
Untuk
dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup
menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk
dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan
menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai
patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang
pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai
intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum
uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran
barang.
Setelah
melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan
kesepakatan :
1. Jangka
waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
2. Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar
Rp 90,- (sembilan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari
yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3. Membayar
biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan
uang pinjaman.
Nasabah
dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk :
a. melakukan
penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
b. mengangsur
uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan
ditambah bea administrasi, atau hanya membayar jasa simpannya saja
terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi
pinjaman uangnya.
Jika
nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka
Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih
antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan
uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu
tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata
nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang
kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.
2.11
Pendanaan
Aspek
syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan
dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar
terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian syariah termasuk
dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri
ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke
depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah
lain untuk memback up modal kerja.
Dari
uraian ini dapat dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari teknik transaksi
Pegadaian Syariah dibandingkan dengan Pegadaian konvensional, yaitu :
1. Di Pegadaian konvensional, tambahan yang harus
dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai
pinjaman.
2. Pegadaian
konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan
jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional,
keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian
konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata
lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan
secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa
simpan.
ü Produk-produk
yang dikembangkan
produk dan layanan jasa yang ditawarkan oleh
pegadaian syariah kepada masyarakat berupa:
a. Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar
hukum gadai syariah. Produk ini mensyaratkan pemberian pinjaman dengan
penyerahan barang sebagai jaminan. Barang gadai harus berbentuk barang
bergerak, oleh karena itu pemberian pinjaman sangat ditentukan oleh nilai dan
jumlah dari barang yang digadaikan.
b. Penaksiran
nilai barang. Di samping memberikan pinjaman kepada masyarakat, pegadaian
syariah juga memberikan pelayanan berupa jasa penaksiran atas nilai suatu
barang. Jasa yang ditaksir biasanya meliputi semua barang bergerak dan tidak
bergerak. Jasa ini diberikan kepada mereka yang ingin mengetahui kualitas
barang seperti emas, perak, dan berlian. Biaya yang dikenakan pada nasabah
adalah berupa ongkos penaksiran barang.
c. Penitipan
barang (ijarah). Pegadaian syariah juga menerima titipan barang dari masyarakat
berupa surat-surat berharga seperti sertifikat tanah, ijasah, motor. Fasilitas
ini diberikan bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan jauh dalam waktu yang
relatif lama atau karena penyimpanan di rumah dirasakan kurang aman. Atas jasa
penitipan tersebut, gadai syariah memperoleh penerimaan dari pemilik barang
berupa ongkos penitipan
d. Gold
counter, yaitu jasa penyediaan fasilitas berupa tempat penjualan emas eksekutif
yang terjamin kualitas dan keasliannnya. Gold counter ini semacam toko dengan
emas galeri 24, di mana setiap pembelian emas di toko milik pegadaian syariah
akan dilampiri sertifikat jaminan. Hal ini dilakukan untuk memberikn layanan
bagi masyarakat kelas menengah, yang masih peduli dengan image. Dengan
sertifikat tersebut masyarakat percaya dan yakin akan kualitas dan keaslian
emas.
2.12
Berakhirnya
Akad Rahn
Akad Rahn akan berakhir apabila[25] :
1. Marhun diserahkan
kepada râhin sebagai pemilik barang. Pendapat ini adalah menurut
Jumhur Ulama selain, Ulama Syafi’iyah dikarenakan bagi mereka rahn adalah
jaminan atas utang.
2. Hutang râhin telah
lunas seluruhnya.
3. Penjualan marhun.
4. Murtahin melakukan
pengalihan utang râhin kepada pihak lain.
5. Karena
pembatalan oleh murtahin walaupun tanpa disertai qabul dari râhin,
dikarenakan pembatan itu adalah hak dari murtahin.
6. Meninggalnya râhin atau murtahin sebelum marhun diserahkan.
Pendapat ini adalah dari Ulama Hanâfiyah. Sedangkan, menurut Ulama
Syafi’iyah dan Hanâbilah hal tersebut tidak menyebabkan
batalnya akad. Merujuk pada Buku 2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab XIII
tentang Rahn pasal 348 ayat 1 dinyatakan : ”Ahli waris yang memiliki
kecakapan hukum dapat menggantikan pemberi gadai (baca : râhin) yang
meninggal”
7. Musnahnya marhun (di
tangan murtahin). Menurut Ulama Hanâfiyah, atas perkara tersebut
murtahin dapat dikenakan denda sebesar harga barang minimum atau sebesar
utang râhin, sebab hakikatnya marhun adalah amanah yang
diberikan kepada murtahin.[26]
8. Apabila marhun disewakan,
dihibahkan dan atau disedekahkan atas seizin pemilik barang.
2.13
Persamaan
dan perbedaan pegadaian syariah dan pegadaian konvensional.
a.
Persamaan
ü
Hak gadai atas pinjaman uang
ü
Adanya agunan sebagai jaminan utang
ü
Tidak boleh mengambil manfaat barang yang
digadaikan
ü
Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh
para pemberi gadai
ü
Apabila batas waktu pinjaman uang habis barang
yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
b.
Perbedaan
Ø Pegadaian
konvensional
i.
Gadai menurut hukum perdata disamping
berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga
atau sewa modal
ii.
Dalam
hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak
iii.
Adanya
istilah bunga (memungut biaya dalam bentuk bunga yang bersifat akumulatif dan
berlipat ganda)
iv.
Dalam hukum perdata gadai dilaksanakan
melalui suatu lembaga yang ada di Indonesia disebut Perum Pegadaian
v.
Menarik bunga 10%-14% untuk jangka waktu 4
bulan, plus asuransi sebesar 0,5% dari jumlah pinjaman. Jangka waktu 4 bulan
itu bisa terus diperpanjang, selama nasabah mampu membatyar bunga
Ø Pegadaian
syariah
1. Rahn
dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa
mencari keuntungan
2. Rahn
berlaku pada seluruh benda baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak
3. Dalam
rahn tidak ada istilah bunga (biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan
penaksiran). Singkatnya biaya gadai syariah lebih kecil dan hanya sekali
dikenakan
4. Rahn
menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga
5. Hanya
memungut biaya (termasuk asuransi barang) sebesar 4% untuk jangka waktu 2
bulan. Bila lewat 2 bulan nasabah tak mampu menebus barangnya, masa gadai bisa
diperpanjang dua periode. Jadi. Total waktu maksimalnya 6 bulan. ”Tidak ada
tambahan pungutan biaya untuk perpanjangan waktu. Tapi, jika melewati masa 6
bulan, pihak pegadaian akan langsung mengek-sekusi barang gadai.
2.14
Perkembangan
dan Pertumbuhan Pegadaian Syariah di Indonesia
Keberadaan
pegadaian syariah pada awalnya didorong oleh perkembangan dan keberhasilan lembaga-lembaga
keuangan syariah. Di samping itu, juga dilandasi oleh kebutuhan masyarakat
Indonesia terhadap hadirnya sebuah pegadaian yang menerapkan prinsip-prinsip
syariah. Pegadaian syariah Dewi Sartika Jakarta merupakan salah satu pegadaian
syariah yang pertama kali beroperasi di Indonesia.
Hadirnya
pegadaian syariah sebagai sebuah lembaga keuangan formal yang berbentuk unit
dari Perum Pegadaian di Indonesia merupakan hal yang menggembirakan. Pegadaian
syariah bertugas menyalurkan pembiayaan dalam bentuk pemberian uang pinjaman
kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan hukum gadai syariah.
Sampai
saat ini, baru ada 5 lembaga keuangan yang tertarik untuk membuka pegadaian
syariah. Perum pegadaian adalah salah satu lembaga yang tertarik untuk membuka
produk berbasis syariah ini. Bekerjasama dengan Bank Muamkalat, pada awal
September 2003 diluncurkan gadai berbasis syariah bernama pegadaian syariah.
Karakteristik dari pegadaian syariah adalah tidak ada pungutan berbentuk bunga.
Dalam konteks ini, uang ditempatkan sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditi
yang diperjualbelikan. Tetapi, mengambil keuntungan dari hasil imbalan jasa
yang ditawarkan.
Sedangkan
4 lainnya adalah perbankan syariah yang membuka kantor pegadaian sendiri, yaitu
Unit Layanan Gadai Bank Syariah Mandiri, Bank Danamon, BNI Syariah, dan Bank
Jabar Syariah. Bank Muamalat Indonesia (BMI) bekerjasama dengan Perum Pegadaian
yang berbentuk aliansi (musyarakah). BMI sebagai penyandang dana, sedangkan
Perum Pegadaian sebagai pelaksana operasionalnya.
Bank
Syariah Mandiri mengeluarkan jasa gadai dengan mendirikan Gadai Emas Syariah
Mandiri. Pada dasarnya jasa gadai emas Syariah dan konvensional tidak berbeda
jauh dalam bentuk pelayanannya, yang membedakakan hanyalah pada pengenaan
biaya. Pada gadai konvensional, biaya adalah bunga yang bersifat akumulatif,
sedangkan pada gadai syariah hanya ditetapkan sekali dan dibayar di muka.
Namun
demikian, dari sisi jaringan, jumlah kantor pegadaian Syariah saat ini sudah
ada di 9 kantor wilayah dan 22 Pegadaian Unit Layanan Syariah (PULS), terutama
di kota-kota besar di Indonesia dan 10 kantor gadai syariah. Ke 22 PULS
merupakan pegadaian syariah yang dibentuk oleh Perum Pegadaian syariah yang
dibentuk oleh Perum Pegadaian dan BMI, dan direncanakan akan dibuka 40 jaringan
kantor PULS, yang mengkonversi cabang gadai konvensional menjadi gadai syariah
di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, jumlah pegadaian syariah baik yang berbentuk PULS maupun Unit Layanan Syariah Bank-Bank syariah baru sekitar 2,9% dibandingkan dengan total jaringan kantor Perum pegadaian yang berjumlah 739 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, jumlah pegadaian syariah baik yang berbentuk PULS maupun Unit Layanan Syariah Bank-Bank syariah baru sekitar 2,9% dibandingkan dengan total jaringan kantor Perum pegadaian yang berjumlah 739 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
ü Prospek Pengembangan Pegadaian
Syariah
Pegadaian syariah akan
membuka kantor cabang pegadaian syariah lebih banyak lagi. Khususnya untuk di
daerah-daerah pelosok di seluruh Indonesia. Tujuannya agar masyarakat di daerah
tersebut dapat mengembangkan UMKM. Diusahakan untuk pengembangan pembangunan
kantor pegadaian syariah dari tempat yang satu ke tempat yang lain hanya
berjarak 5 KM untuk setiap daerah atau kota. Sehingga masyarakat di daerah
tersebut dapat mengakses dengan mudah.
Selain membuka cabang
pegadaian syariah di beberapa kota dan daerah di Indonesia, pegadaian syariah
juga akan membuka cabang pegadaian syariah di mal-mal besar di
Indonesia.Sehingga seluruh kalangan masyarakat dapat menggunakan jasa gadai
syariah tersebut. Hal itu juga dapat membantu sosialisasi kepada masyarakat,
karena selama ini masyarakat sangat awam pada produk-produk jasa keuangan
syariah
ü Kendala Pengembangan Pegadaian Syariah
1. Pegadaian
syariah relatif baru sebagai suatu sistem keuangan. Oleh karenanya, menjadi
tanangan tersediri bagi pegadaian syariah untuk mensosialisasikan syariahnya.
2. Masyarakat
kecil yang dominan menggunakan jasa pegadaian kurang familiar dengan produk
rahn di lembaga keuangan syariah. Apalagi sebagian besar yang berhubungan
dengan pegadaian selama ini adalah rakyat kecil maka ketika ia dikenalkan
bantuk pegadaian oleh bank. Apalagi dengan fasilitas bank yang mewah tmbul
hambatan psikologi dari masyarakat dalam berhubungan dengan rahn.
3. Kebijakan
pemerintah tentang gadai syariah belum sepenuhnya akomodatif terhadap
keberadaan pegadaian syariah. Dan di samping itu, keberadaan pegadaian
konvensional di bawah Departemen Keuangan mempersulit posisi pegadaian syariah
bila berinisiatif untuk independen dari pemerintah pada saat pendiriannya
4. Pegadaian
kurang popular. Image yang selama ini muncul adalah bahwa orang yang
berhubungan dengan pegadaian adalah mereka yang meminjam dana jaminan suatu
barang, sehingga terkesan miskin atau tidak mampu secara ekonomi.
5. Kurangnya
tenaga profesional yang handal dan mengerti bagaimana operasionalisasi pegadaian
syariah yang seharusnya dan sekaligus memahami aturan islam mengenai pegadaian.
6. Sulitnya
memberikan pemahaman kepada masyarkat mengenai bahaya bunga yang sudah mengakar
dan menguntungakan bagi segelintir orang
7. Kurangnya seperangkat aturan yang mengatur
pelaksanaan dan pembinaan pegadaian syariah
8. Sebagian
masyarakat masih manganggap bahwa keberadaan pegadaian syariah hanya diperuntukan
bagi umat islam
9. Balum
banyak masyarakat yang mengetahui keberadaan pegadaian syariah
ü Strategi Pengembangan Pegadaian Syariah
1. Usaha
untuk membentuk lembaga pegadaian syariah terus dilakukan sebagai usaha untuk
mensosialisasikan praktek ekonomi syariah di masyarakat menengah ke bawah yang
mengalami kesulitan dalam mendapatkan pendanaan. Maka perlu kerjasama dari
berbagai pihak untuk menentukan langkah-langkah dalam pembentukan lembaga
pegadaian syariah yang lebih baik.
2. Masyarakat
akan lebih memilih pegadaian dibanding bank di saat mereka membutuhkan dana
karena prosedur untuk mendapatkan dana relatif lebih mudah dibanding dengan
meminjam dana langsung ke bank. Maka cukup alasan bagi pegadaian syariah untuk
eksis di tengah-tengah masyarakat yang mermbutuhkan bantuan. Pegadaian syariah
bukan pesaing yang mengakibatkan kerugian bagi
3. lembaga keuangan syariah lainnya, dan bukan
menjadi alasan untuk menghambat berdirinya pegadaian syariah. Dengan keberadaan
pegadaian syariah malah akan menambah pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan
dana dengan mudah, selain itu hal ini akan meningkatkan tersosialisasikannya
lembaga keuangan syariah.
4. Pemerintah
perlu untuk mengakomodir keberadaan pegadaian syariah ini dengan membuat
peraturan pemeritah atau UU pegadaian Syariah. Atau memberikan alternatif
keberadaan biro pegadaian syariah dalam Perum Pegadaian Syariah
5. Mengoptimalkan
produk yang sudah ada dengan lebih professional
6. Mempertahankan
surplus pegadaian syariah dan terus berupaya meningkatkannya
7. Memasarkan
produk baru yang menguntungkan
8. Meningkatkan
modernisasi dan penanganan sarana dan prasarana
9. Membuat
posisi keuangan yang likuid dan solvable
10. Meningkatkan
komposisi barang gadai (marhun)
11. Ekstensifikasi
transaksi yang digunakan harus disesuaikan dengan penggunaan dana dan
lain-lain.
2.15
Ketentuan
Islam Dalam Gadai
1.
Kedudukan barang gadai
ü Selama
ada di tangan pemegang gadai, kedudukan barang gadai hanya merupakan suatu
amanat yang dipercayakan kepadanya oleh pihak penggadai
ü Sebagai
pemegang amanat, murtahin berkewajiban memelihara keselamatan barang gadai yang
diterimanya, sesuai dengan keadaan barang
2.
Pemanfaatan barang gadai
ü Pada
dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya, baik oleh pemiliknya
maupun oleh penerima gadai. Namun bila mendapatkan ijin boleh dimanfaatkan
3.
Risiko atas kerusakan barang gadai
ü Penanggung
risiko barang gadai tergantung pada sumber terjadinya risiko.
4.
Pemeliharaan
barang gadai
ü Biaya
pemeliharaan menjadi tanggungan penggadai
5.
Kategori
barang gadai
ü Benda
bernilai menurut syara’
ü Benda
berwujud pada waktu perjanjian terjadi
ü Benda
diserahkan sektika kepada murtahin
6.
Akad
gadai
ü Berapa
barang
ü Penetapan
kepemilikan penggadaian atas barang yang digadaikan tidak terhalang
ü Barang
yang digadaikan bisa dijual manakala sudah tiba masa pelunasan utang gadai
- Pelunasan utang gadai
ü Apabila
sampai pada waktu yang telah ditentukan, rahin belum juga membayar kembali
hutangnya, maka rahin dapat diminta oleh marhun untuk menjual barang gadaiannya
dan kemudian digunakan untuk melunasi utangnya.
- Prosedur pelelangan barang gadai
ü Murtahin
harus lebih dahulu mencari tahu keadaan rahin
ü Dapat
memperpanjang tenggang waktu pembayaran
ü Kalau
murtahin benar-benar butuh uang dan rahin belum melunasi hutangnya, maka
murtahin boleh memindahkan barang gadai kepada murtahin lain dengan seijin
rahin
ü Apabila
ketentuan di atas tidak terpenuhi, maka murtahin boleh menjual barang gadai dan
kelebihan uangnya dikembalikan kepada rahin
3 comments:
Apakah Anda mencari pinjaman? Anda membutuhkan Kredit Usaha, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Perumahan, Atau yang Anda menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! perusahaan pinjaman Nicole Morgan kita terbatas dalam memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui nicolemorganloan@gmail.com
Kami memberikan pinjaman mulai dari Jumlah minimum 5.000 untuk 500.000.000,00 pada mata uang berikut: Inggris Dolar Negara, Eropa dan Great British Pounds (GBP).
DATA PEMOHON:
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat: a
4) Negara:
5) Sex:
6) Status Pernikahan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) posisi Saat ini di tempat kerja:
10) Pendapatan Bulanan:
11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Tujuan Pinjaman:
14) Agama:
15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
16) Tanggal lahir:
Mrs NICOLE MORGAN
CHERYL MARTINS LOAN FIRM
selamat sepanjang hari
Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa Nyonya CHERYL LOAN FIRM saat ini menawarkan Pinjaman Jangka Panjang dan Jangka Pendek untuk masing-masing organisasi dan koperasi yang secara serius memerlukan dukungan finansial untuk memperbaiki bisnis atau kebutuhan keuangan lainnya dengan tingkat bunga rendah 1,5%. untuk semua bentuk pinjaman keuangan, ini terjangkau, dengan tingkat bunga rendah, layanan pinjaman kami berkisar antara minimum ($ 7,000.00, $ 4,00.00) sampai jumlah maksimum ($ 40,000.00) dan dengan durasi minimum 1 tahun, dan jangka waktu maksimum 10 tahun yang telah disetujui oleh perusahaan pinjaman, sebelum kami dapat mengarahkan Anda ke bank pengalihan yang akan segera memulai pinjaman Anda dan dengan tingkat bunga 1,5%, maka biarlah kami memiliki aplikasi Anda sekarang dengan rincian Anda lebih jauh. pengolahan hubungi kami dengan informasi berikut. dibawah.
(CHERIL.MARTINSLOANFIRM@GMAIL.COM)
kami menawarkan pinjaman dalam berbagai mata uang
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::: :::: :::::
DOLAR
POUND
EURO
RM
Rp
hubungi kami sekarang
CHERYL MARTINS LOAN FIRM
selamat sepanjang hari
Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa Nyonya CHERYL LOAN FIRM saat ini menawarkan Pinjaman Jangka Panjang dan Jangka Pendek untuk masing-masing organisasi dan koperasi yang secara serius memerlukan dukungan finansial untuk memperbaiki bisnis atau kebutuhan keuangan lainnya dengan tingkat bunga rendah 1,5%. untuk semua bentuk pinjaman keuangan, ini terjangkau, dengan tingkat bunga rendah, layanan pinjaman kami berkisar antara minimum ($ 7,000.00, $ 4,00.00) sampai jumlah maksimum ($ 40,000.00) dan dengan durasi minimum 1 tahun, dan jangka waktu maksimum 10 tahun yang telah disetujui oleh perusahaan pinjaman, sebelum kami dapat mengarahkan Anda ke bank pengalihan yang akan segera memulai pinjaman Anda dan dengan tingkat bunga 1,5%, maka biarlah kami memiliki aplikasi Anda sekarang dengan rincian Anda lebih jauh. pengolahan hubungi kami dengan informasi berikut. dibawah.
(CHERIL.MARTINSLOANFIRM@GMAIL.COM)
kami menawarkan pinjaman dalam berbagai mata uang
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::: :::: :::::
DOLAR
POUND
EURO
RM
Rp
hubungi kami sekarang
Post a Comment