Signifikansi dan manfaat koordinasi dengan auditor eksternal
Auditor eksternal dan auditor internal memiliki
sasaran, pertanggungjawaban dan kualifikasi yang berbeda, serta bertugas dalam
aktivitas yang berbeda pula. Tetapi mereka memiliki kepentingan bersama yang
menuntut adanya koordinasi, bakat mereka untuk kepentingan perusahaan.
Perbedaan auditor internal dan auditor eksternal
objek
|
Auditor
Internal
|
Auditor
Eksternal
|
sasaran
|
Ditentukan
oleh manajemen senior dan dewan
|
Disyaratkan
oleh peraturan/perwakilan dari pemegang saham/dewan komisaris
|
Tujuan
|
Menelaah
efisiensi dan efektivitas operasi
Kecukupan
dan efektivitas kontrol internal
|
Menyatakan
suatu opini tentang kewajaran penyusunan dan penyajian laporan keuangan
|
Tanggungjawab
|
Kepada
manajemen senior
|
Kepada
perwakilan dari pemegang saham
|
Kualifikasi
personel
|
Mereka
yang dianggap tepat oleh manajemen
|
Ditentukan
oleh peraturan, mensyaratkan keanggotan dalam suatu lembaga profesi
|
Aspek
yang diperhatikan
|
Seluruh
aspek aktivitas perusahaan baik keuangan maupun non keuangan
|
Hanya
aspek keuangan
|
Pandangan auditor eksternal terhadap auditor internal dan sebaliknya
Koordinasi
antara auditor internal dan eksternal merupakan hal penting karena berpotensi
untuk meningkatkan nilai ekonomi, efisiensi dan efektivitas dari keseluruhan
aktivitsa audit. Dalam banyak hal audit intenal dan eksternal saling
berbenturan. Jika kedua audit tidak terkoordinasi, maka akan terjadi tumpang
tindih dan duplikasi yang tidak perlu sehingga akan mempertinggi biaya audit
dan membuat rumit pertanggungjawaban audit.
Tujuan
utamanya bukan semata-mata ekonomi, melainkan untuk mencapai efisiensi dan
efektivitas maksimum dari keseluruhan upaya audit, Efisiensi ditingkatkan
apabila hasil audit tiap kelompok tersedia untuk kelompok lainnya, tepat waktu
dan sesuai dengan yang dibutuhkan. Auditor internal juga dapat mempengaruhi
lingkup pekerjaan auditor eksternal dengan cara menurunkan batas dan kebutuhan
untuk melaksanakan pengujian yang rinci.
Koordinasi
yang baik dapat memberikan nilai bagi auditor eksternal maupun internal.
Nilai bagi
auditor eksternal :
- Mendapatkan pemahaman yang
lebih baik tentang operasi kliennya
- Hubungan dengan klien
menjadi lebih baik
- Dapat berkonsentrasi pada
bidang-bidang yang lebih penting
Nilai bagi
auditor internal
- Pelatihan ditingkatkan
melalui suatu pertukaran tehnik audit, prosedur, ide, informasi yang baru
dan berbeda
- Mendapat pemahaman yang
lebih baik tentang independensi, standar audit dan tujuan audit serta
terpaca untuk menjadi lebih profesional
- Penilaian audit eksternal
tentang efektivitas fungsi audit internal dapat bermanfaat.
Hambatan-hambatan koordinasi
-
Hubungan
antara auditor internal dan eksternal harus didasarkan atas koordinasi dan
kerjasama. Auditor eksternal dapat
menerima banyak bantuan dari pekerjaan auditor internal. Namun ada beberapa hal
yang menghambat koordinasi yang sempurna. Hal ini disebutkan dalam Statement on Auditing
Standards no 9 (SAS no 9) yang diterbitkan oleh AICPA. SAS no 9 menyatakan
bahwa “ Pekerjaan auditor internal tidak dapat digantikan oleh pekerjaan
auditor independent” yang berarti :
- SAS
no 9 tidak mengakui kontribusi auditor internal sebagai profesi
- SAS
no 9 tidak mengakui perkembangan signifikan dari audit internal sebagai
suatu disiplin yang kompeten
- SAS
no 9 mengasumsikan bahwa auditor eksternal menanggalkan independensi
mereka dan meningkatkan resiko audit apabila mereka mengandalkan pekerjaan
auditor internal.
- SAS
9 tidak menunjukkan subjek koordiansi dengan suatu cara yang
sistematis dan hanya berdasarkan pada pandangan auditor eksternal
SAS no 9 telah ditambahkan pada tahun 1991 dengan
SAS no 65. Kandungan SAS no 65 adalah sebagai berikut :
Peranan auditor internal dapat dianggap sebagai
suatu unsur dari proses kontrol internal. Namun pekerjaan auditor internal
tidak dapat digantikan oleh pekerjaan auditor eksternal. SAS no 65 telah
memperluas konsep diatas dengan menyatakan bahwa auditor eksternal harus
menjaga independensi dari klien dan auditor internal harus menjaga objektivitas
terhadap unit-unit dari klien. Auditor eksternal membutuhkan suatu pemahaman
tentang fungsi audit internal, SAS no 65 menjelaskan bagaimana hal tersebut
harus dilakukan.
Maka auditor eksternal harus menanyakan hal-hal ini
:
- Status organisasi auditor internal, hal ini
dapat menjadi suatu ukuran independensi dan objektivitas
- Tingkat penerapan standar audit professional
oleh auditor internal, hal ini dapat menjadi ukuran keandalan
- Isi dari program tahunan audit internal serta
sejauh mana program tersebut diikuti
- Batas akses pada catatan
dan pada personnel serta jumlah kendala yang coba diatasi pada lingkup
pekerjaan auditor internal
- Isi dari akta auditor
internal atau arahan yang serupa dan tingkat sejauh mana hal tersebut
dipatuhi.
Luas dampak pekerjaan audit internal
Kerja audit
internal dapat mempengaruhi pekerjaan auditor eksternal sebagai berikut:
- Pemahaman tentang struktur
kontrol internal
- Penentuan risiko dalam bidang-bidang yang
terdapat salah saji secara material
- Kinerja pengujian substantive
Sejauh mana auditor eksternal harus menggunakan
pekerjaan auditor internal tergantung pada:
- Materialitas dari laporan keuangan yang
disertakan
- Resiko inheren dan resiko control dari asersi
material
- Tingkat subjektivitas yang tercakup dalam
pengevaluasian bukti audit.
Koordinasi auditor eksternal/internal oleh SAS 65
diperluas dalam bentuk aktivitas :
- Pertemuan rutin antara auditor internal dan
eksternal
- Pengembangan suatu skedul audit yang
terkoordinasi
- Akses oleh auditor eksternal terhadap kertas
kerja dan laporan auditor internal.
- Diskusi tentang
masalah-masalah akuntansi yang potensial
Bantuan langsung oleh auditor
internal.
Setelah
menentukan bahwa kompetensi dan objektivitas auditor internal telah memadai,
auditor eksternal mungkin akan meminta bantuan langsung berupa
- Bantuan dalam memahami
struktur kontrol internal
- Kinerja dari pengujian
terhadap kontrol
- Kinerja dari pengujian
substantif
Diharapkan
bahwa SAS no 65 akan mendukung suatu hubungan yang lebih erat antara auditor
internal dengan eksternal, khususnya dalam hal penjadwalan audit dan segment
audit yang terkoodinasi.
Standar
2050 IIA “coordination dan practice advisory 2050-1 “coordination” paragraph 1
samapi 5 dan 10 menggambarkan aspek koordinasi sebagai berikut :
- Pekerjaan audit internal dan eksternal harus
dikoordinasikan untuk memastikan cakupan audit yang memadai dan untuk
meminimalkan upaya-upaya duplikasi.
- Pengawasan terhadap pekerjaan auditor eksternal
termasuk koordinasi dengan aktivitas audit internal umumnya merupakan
tanggungjawab dewan, Koordinasi yang nyata merupakan tanggungjawab
direktur audit. Direktur audit akan meminta dukungan dari dewan untuk mencapai
koordinasi pekerjaan audit yang efektif
- Direktur audit harus membuat evaluasi berkala
tentang koordinasi antara auditor internal dan eksternal. Evaluasi
tersebut bisa meliputi penilaian efisiensi dan efektivitas dari fungsi
audit internal dan eksternal, termasuk biaya audit secara keseluruhan
- Koordinasi upaya-upaya audit termasuk
pertemuan-pertemuan periodic untuk membahas kepentingan bersama :
a. cakupan audit
b. akses ke
program audit dan kertas kerja masing-masing
c. pertukaran
laporan audit dan surat
manajemen
d. pemahaman
umum tentang tehnik, metode dan istilah-istilah audit antara lain bahwa lingkup
pekerjaan yang direncanakan auditor eksternal yang berhubungan dengan auditor
internal memenuhi persyaratan standar; bahwa tehnik, metode dan istilah-istilah
auditor eksternal cukup dipahami oleh auditor internal.
Hubungan
antara auditor internal dan eksternal harus didasarkan atas koordinasi dan
kerjasama. Auditor eksternal dapat
menerima banyak bantuan dari pekerjaan auditor internal. Namun ada beberapa hal
yang menghambat koordinasi yang sempurna. Hal ini disebutkan dalam Statement on Auditing
Standards no 9 (SAS no 9) yang diterbitkan oleh AICPA. SAS no 9 menyatakan
bahwa “ Pekerjaan auditor internal tidak dapat digantikan oleh pekerjaan
auditor independent” yang berarti :
- SAS
no 9 tidak mengakui kontribusi auditor internal sebagai profesi
- SAS
no 9 tidak mengakui perkembangan signifikan dari audit internal sebagai
suatu disiplin yang kompeten
- SAS
no 9 mengasumsikan bahwa auditor eksternal menanggalkan independensi
mereka dan meningkatkan resiko audit apabila mereka mengandalkan pekerjaan
auditor internal.
- SAS
9 tidak menunjukkan subjek koordiansi dengan suatu cara yang
sistematis dan hanya berdasarkan pada pandangan auditor eksternal
SAS no 9 telah ditambahkan pada tahun 1991 dengan
SAS no 65. Kandungan SAS no 65 adalah sebagai berikut :
Peranan auditor internal dapat dianggap sebagai
suatu unsur dari proses kontrol internal. Namun pekerjaan auditor internal
tidak dapat digantikan oleh pekerjaan auditor eksternal. SAS no 65 telah
memperluas konsep diatas dengan menyatakan bahwa auditor eksternal harus
menjaga independensi dari klien dan auditor internal harus menjaga objektivitas
terhadap unit-unit dari klien. Auditor eksternal membutuhkan suatu pemahaman
tentang fungsi audit internal, SAS no 65 menjelaskan bagaimana hal tersebut
harus dilakukan.
Maka auditor eksternal harus menanyakan hal-hal ini
:
- Status organisasi auditor internal, hal ini
dapat menjadi suatu ukuran independensi dan objektivitas
- Tingkat penerapan standar audit professional
oleh auditor internal, hal ini dapat menjadi ukuran keandalan
- Isi dari program tahunan audit internal serta
sejauh mana program tersebut diikuti
- Batas akses pada catatan
dan pada personnel serta jumlah kendala yang coba diatasi pada lingkup
pekerjaan auditor internal
- Isi dari akta auditor
internal atau arahan yang serupa dan tingkat sejauh mana hal tersebut
dipatuhi.
Luas dampak pekerjaan audit internal
Kerja audit
internal dapat mempengaruhi pekerjaan auditor eksternal sebagai berikut:
- Pemahaman tentang struktur
kontrol internal
- Penentuan risiko dalam bidang-bidang yang
terdapat salah saji secara material
- Kinerja pengujian substantive
Sejauh mana auditor eksternal harus menggunakan
pekerjaan auditor internal tergantung pada:
- Materialitas dari laporan keuangan yang
disertakan
- Resiko inheren dan resiko control dari asersi
material
- Tingkat subjektivitas yang tercakup dalam
pengevaluasian bukti audit.
Koordinasi auditor eksternal/internal oleh SAS 65
diperluas dalam bentuk aktivitas :
- Pertemuan rutin antara auditor internal dan
eksternal
- Pengembangan suatu skedul audit yang
terkoordinasi
- Akses oleh auditor eksternal terhadap kertas
kerja dan laporan auditor internal.
- Diskusi tentang
masalah-masalah akuntansi yang potensial
Bantuan langsung oleh auditor
internal.
Setelah
menentukan bahwa kompetensi dan objektivitas auditor internal telah memadai,
auditor eksternal mungkin akan meminta bantuan langsung berupa
- Bantuan dalam memahami
struktur kontrol internal
- Kinerja dari pengujian
terhadap kontrol
- Kinerja dari pengujian
substantif
Diharapkan
bahwa SAS no 65 akan mendukung suatu hubungan yang lebih erat antara auditor
internal dengan eksternal, khususnya dalam hal penjadwalan audit dan segment
audit yang terkoodinasi.
Standar
2050 IIA “coordination dan practice advisory 2050-1 “coordination” paragraph 1
samapi 5 dan 10 menggambarkan aspek koordinasi sebagai berikut :
- Pekerjaan audit internal dan eksternal harus
dikoordinasikan untuk memastikan cakupan audit yang memadai dan untuk
meminimalkan upaya-upaya duplikasi.
- Pengawasan terhadap pekerjaan auditor eksternal
termasuk koordinasi dengan aktivitas audit internal umumnya merupakan
tanggungjawab dewan, Koordinasi yang nyata merupakan tanggungjawab
direktur audit. Direktur audit akan meminta dukungan dari dewan untuk mencapai
koordinasi pekerjaan audit yang efektif
- Direktur audit harus membuat evaluasi berkala
tentang koordinasi antara auditor internal dan eksternal. Evaluasi
tersebut bisa meliputi penilaian efisiensi dan efektivitas dari fungsi
audit internal dan eksternal, termasuk biaya audit secara keseluruhan
- Koordinasi upaya-upaya audit termasuk
pertemuan-pertemuan periodic untuk membahas kepentingan bersama :
a. cakupan audit
b. akses ke
program audit dan kertas kerja masing-masing
c. pertukaran
laporan audit dan surat
manajemen
d. pemahaman
umum tentang tehnik, metode dan istilah-istilah audit antara lain bahwa lingkup
pekerjaan yang direncanakan auditor eksternal yang berhubungan dengan auditor
internal memenuhi persyaratan standar; bahwa tehnik, metode dan istilah-istilah
auditor eksternal cukup dipahami oleh auditor internal.
0 comments:
Post a Comment