Hakekat kecurangan
Fraud dapat berbentuk apa
saja seperti kecurangan (fraud),
kejahatan kerah putih (white-collar crime),
penggelapan (embezzlement).
Kecurangan (fraud), menurut Institute of internal auditors adalah meliputi serangkaian tindakan
tidak wajar dan illegal yang sengaja dilakukan untuk menipu. Tindakan tersebut
dapat dilakukan untuk keuntungan ataupun kerugian organisasi dan oleh
orang-orang diluar maupun didalam organisasi.
Kejahatan kerah putih (white-collar crime) didefinisikan
sebagai tindakan kejahatan yang dilakukan dengan cara-cara non fisik melalui
penyembunyian ataupun penipuan untuk mendapatkan uang ataupun harga benda,
untuk menghindari pembayaran atau hilangnya uang atau harta benda atau untuk
mendapatkan keuntungan bisnis atau pribadi.
Penggelapan adalah
konversi secara tidak sah untuk kepentingan pribadi, harta benda yang secara
sah berada dibawah pengawasan pelaku kejahatan. Ini adalah tindakan kriminal
dalam arti sempit. Penggelapan tidak meliputi tindakan-tindakan kriminal
seperti penyuapan, pencurian, kecurangan terhadap pemerintah, memperoleh harta
benda melalui ancaman kekerasan atau pengungkapan atau hal-hal sejenis lainnya.
Kecurangan karyawan dan manajemen adalah rumput liar
beracun yang tumbuh subur dalam sebuah iklim yang permisif dimana benih-benih
kecurangan dibantu bahkan diundang untuk tumbuh dan berkembang. Lingkungan
didalam suatu organisasi dikembangkan dan dijaga oleh manajemen dan dewan
komisaris. Untuk mencegah terjadinya kecurangan, lingkungan tersebut harus
tegas. Perlu dibuat suatu kebijakan yang menolak kecurangan dalam bentuk
apapun. Unsur-unsur dibawah ini
hendaknya diperhitungkan dalam menyusun suatu kebijakan :
·
Semua aktivitas illegal termasuk kecurangan untuk
keuntungan organisasi adalah dilarang
·
Tanggungjawab untuk melakukan investigasi akan
dinyatakan dengan jelas. Biasanya hal ini akan ditegaskan kepada audit internal
atau keamanan atau keduanya.
·
Setiap karyawan yang mencurigai adanya penyelewengan
diharuskan memberitahu dengan segera kepada atasan atau kepada pihak-pihak yang
bertanggungjawab untuk melakukan investigasi.
·
Setiap kecurigaan adanya penyelewengan akan
diinvestigasi sepenuhnya.
·
Seluruh tersangka dan pelaku akan diperlakukan sama,
tanpa memandang posisi/jabatannya.
·
Manajer bertanggungjawab untuk mengetahui eksposur
yang diakibatkan oleh tindak kejahatan dan untuk menetapkan control dan
prosedur untuk mencegah dan mendeteksi kecurigaan adanya penyelewengan.
·
Seluruh investigasi atas penyelewengan akan
dilalaporkan kepada komite audit dari dewan komisaris.
Disamping iklim yang permisif, terdapat tiga
gabungan kondisi lain yang dapat menggerakkan seseorang untuk melaksanakan
perbuatan yang curang :
·
Tekanan situasional pada karyawan. Karyawan mungkin
terlibat utang atau mungkin ditekan (baik secara eksternal atau internal).
·
Akses terhadap aktiva yang tidak terkontrol,
bersama-sama dengan ketidakpedulian dari manajemen.
·
Kepribadian yang menggerogoti integritas seseorang.
Beberapa orang memiliki kecendrungan mengambil jalan tidak jujur.
Tanggung jawab dan wewenang
Pada tahun-tahun awal, perhatian auditor terutama
diarahkan pada pendeteksian transaksi-transaksi yang mencurigakan dan
curang. Secara umum mereka melakukan
tindakan polisi. Fungsi mereka bersifat protektif dan detektif daripada
kontruktif. Tidak ada standar formal baku yang menetapkan penyerahan
tanggungjawab kepada auditor internal untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan.
Namun pengadilan telah menentukan tanggung jawab auditor eksternal untuk
pencegahan dan pendeteksian seperti itu.
Standards
for the professional practice of internal auditing (standar) pada tahun
1978. Dalam standar 280, IIA menyatakan tanggungjawab berikut ini:
Auditor
internal hendaknya melaksanakan kecermatan dan keseksamaan professional dalam
melaksanakan audit internal.
Saat ini, standar
1210, A2 mencantumkan aspek Due
Professional Care (kecermatan dan keseksamaan professional) sehubungan
dengan tanggung jawab auditor internal dalam mendeteksi terjadinya kecurangan.
Statement on
internal Auditing standars no 3, memperluas tanggungjawab auditor internal yang
berkenaan dengan kecurangan. Kesimpulan utama dari Pernyataan tersebut adalah:
Pencegah
kecurangan – ini merupakan tanggungjawab manajemen. Auditor internal
bertanggungjawab untuk memeriksa dan mengevaluasi kecukupan dan efektivitas
langkah-langkah tindakan yang telah diambil oleh manajemen untuk memenuhi
kewajiban tersebut.
Deteksi
kecurangan - auditor internal sebaiknya
memiliki cukup pemahaman tentang kecurangan untuk dapat mengidentirfikasikan
adanya indikasi bahwa kecurangan mungkin telah terjadi. Jika dideteksi adanya
kelemahan yang signifikan dalam control, pengujian tambahan yang dilakukan
hendaknya meliputi pengujian yang diarahkan menuju indikasi dari
indikator-indikator kecurangan lain.
Investigasi
kecurangan – investigasi kecurangan dapat dilakukan oleh atau melibatkan patisipasi
auditor internal, pengacara, investigator, petugas keamanan dan ahli-ahli dari
dalam maupun luar organisasi. Auditor hendanya menentukan fakta-fakta yang
berhubungan dengan seluruh investigasi kecurangan untuk :
o Menentukan
apakah control perlu diimplementasikan atau diperkuat
o Merancang
pengujian audit untuk mengungkap eksistensi dari kecurangan yang sama dimasa
yang akan datang
o Membantu
memenuhi tanggungjawab auditor internal untuk memelihara pemahaman yang cukup
mengenai kecurangan
Deteksi dan pencegahan
Dokumentasi
Investigasi kecurangan berbeda dari penugasan audit
biasa dimana hasilnya harus mampu bertahan menghadapi penyelidikan dari
pengadilan dan kemungkinan investigasi asuransi terkait pembayaran klaim.
Beberapa aspek ini sebaiknya ikut dicantumkan :
1. apa sasaran dari investigasi
2.
siapakah pihak-pihak yang berkepentingan (nama, jabatan, latarbelakang,
aspek-aspek ekonomi, aspek-aspek keperilakukan)
3. bagaimana investigasi dilaksanakan
4. bagaimana kecurangan ataud ketidakwajaran terjadi
(urutan kejadian)
5. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan
6. aspek-aspek ekonomis (uang, harta benda, surat
berharga)
7. hasil dari wawancara, interogasi
8. hasil dari aktivitas klerikal pengujian
9. foto-foto
10. aspek-aspek computer (control, efektif, tidak
efektif)
11. Aktivitas analitis (indikasi adanya situasi yang
tidak wajar, proyeksi)
12. aspek hukum yang relevan.
Pelaporan
kecurangan
Sebuah laporan tertulis pada saat pengambilan
kesimpulan dari tahapan investigasi. Laporan tersebut hendaknya memuat seluruh
temuan, kesimpulan, rekomendasi, dan tindakan perbaikan yang diambil (practice advisory 2410 A2-1, par 10 & 11).
Wewenang
Tanggungjawab mendeteksi adanya kecurangan dapat
diperluas hanya sampai sebatas wewenang untuk memasuki area-area potensial
terjadinya kecurangan. Auditor internal tidak dapat diharapkan untuk merambah
jauh dari bidangnya jika mereka terikat oleh batasan-batasan. Sama pentingnya
pula, auditor internal tidak dianggap bertanggungjawab atas kewajiban yang
sebenarnya berada di tangan manajer atau mencari wewenang untuk memenuhi
kewajiban seperti itu. Adalah tanggung jawab bagi manajemen untuk:
·
Menetapkan iklim moral dimana perusahaan
melaksanakan fungsi-fungsinya
·
Mengarahkann organisasi untuk mencapai rencananya
dan mengikuti kebijakan-kebijakannya
·
Membuat dan memelihara control internal
·
Menentukan biaya yang sesuai versus rasio-rasio
control
·
Membuat dan memelihara jalur-jalur komunikasi dan
system pelaporan didalam organisasi dan untuk mengetahui apa-apa yang sedang
terjadi.
Berikut adalah kode perilaku dalam memenuhi kode
etik audit internal:
1.1
profesional-profesional audit internal akan melaksanakan pekerjaan mereka
secara jujur dan penuh tanggungjawab
1.2
profesional-profesional audit internal akan melaporkan kepada hukum dan akan
membuat pengungkapan yang diharapkan oleh hukum dan profesinya
1.3.
professional-profesional audit internal secara sadar tidak ikut mengambil
bagian di dalam aktivitas illegal apapun.
Deteksi
Seorang kepala teller disebuah bank berhasil
mengambil dana lebih dari $1 juta selama masa tiga tahun melalui manipulasi
computer bank. Kontrol internal bank tidak dapat mendeteksi penyelewengan
tersebut. Teller tersebut berhasil ditangkap hanya karena agen-agen federal
yang melakukan investigasi atas aktivatas teller tersebut disebuah tempat
perjudian dimana ia mempertaruhkan lebih dari $30.000 sehari. Beberapa
kecurangan ada yang tidak terungkap sampai lebih dari 25 tahun meskipun telah
dilakukan upaya-upaya rutin dari pemeriksa-pemeriksa negara bagian federal.
Jika auditor ingin berhasil dalam mendeteksi
kecurangan, mereka harus mengembangkan kewaspadaan yang tinggi mengenai
bagaimana kecurangan dapat terjadi dan mengapa. Langkah pertama adalah
meluangkan lebih banyak waktu untuk menilai bagaimana system computer yang ada
dan resiko-resiko yang terjadi. Selanjutnya dalam praktek dilapangan apakah
prosedur control telah mengalami pelanggaran.
Bentuk-bentuk kecurangan yang biasa dilakukan antara
lain:
ü
Pemalsuan cap stempel
ü Mencuri
barang dagangan, peralatan
ü Mengambil
sejumlah kecil uang kas dari mesin kasir
ü Tidak
mencatat penjualan barang dan mengantongi uangnya
ü Mengambil
pembayaran dari rekening pelanggan, mengeluarkan tanda terima diatas secarik
kertas atau dari buku tandaterima yang dibuat sendiri.
ü Memberikan
harga khusus atau istimewa kapada pelanggan
ü Menjual
limbah dan bahan baku sisa serta mengantongi hasilnya
ü Membayar
faktur-faktur palsu yang dibuat sendiri atau diperoleh melalui kolusi dengan
pemasok
ü Tidak
memberikan setoran harian ke bank, atau menyetorkan sebagian uang saja
ü Mengganti
tanggal pada slip setoran untuk menutupi pencurian
ü
Membebankan pembelian-pembelian pribadi ke
perusahaan melalui penyalahgunaan order pembelian.
Resiko/bahaya interogasi
Dalam pemeriksaan
kecurangan, sering dilakukan interogasi kepada pihak-pihak yang dicurigai
melakukan kecurangan. Interogasi dapat menjadi penuh resiko bagi para
interogator dan perusahaan. Pihak-pihak yang dicurigai memiliki hak-hak hukum
dan undang-undang tertentu. Jika hak ini dilanggar - baik karyawan yang
terbukti bersalah maupun tidak-memiliki hak untuk menuntut interrogator dan
perusahaan. Jadi setiap auditor perlu mewaspadai bahaya hukum yang mungkin
timbul ini.
Kecurangan manajemen
Kecurangan manajemen
membutuhkan pertimbangan khusus. Kecurangan manajemen
terdiri atas seluruh
bentuk kecurangan yang dipraktikkan oleh para manajer untuk mengungtungkan diri
sendiri dan merugikan perusahaan. Manajemen sebagai orang yang berada diposisi
yang memiliki kekuatan dan kepercayaan, jika melakukan kecurangan, seringkali
kasusnya jarang dibicarakan bahkan ada kesan ditutupi untuk menghindari dampak
merugikan dari publisitas yang buruk.
Alasan-alasan dibalik
kecurangan manajer biasanya bersumber dari tekanan-tekanan baik internal maupun
eksternal.
Gejala-gejala kecurangan manajemen dapat berupa :
o
Laporan
yang selalu terlambat
o
Manajer
yang secara rutin mengerjakan tugas bawahannya
o
Manajer
tidak patuh terhadap aturan dan prosedur
o
Pembayaran
kepada kreditor tidak didukung dokumen asli melainkan dokumen salinan
o
Adanya
memo debit negatif. Pada satu pusat laba, memo kredit dihasilkan oleh computer.
Ketika petugas keuangan ingin menghapuskan sebuah memo kredit, ia harus membuat
sebuah memo debit negatif. Manajer yang berlaku curang dengan patuh memberikan
seluruh memo kredit kepada auditor eksternal, tetapi auditor samasekali tidak
mengetahui adanya memo-memo debit tadi.
o
Komisi
yang tidak sejalan dengan peningkatan penjualan.
Ketika kecurangan
manajemen terjadi para pimpinan perusahaan termasuk dewan komisaris dan komite
audit hendaknya mengganggap kejadian tersebut sebagai sebuah masalah bisnis dan
bukannya sebuah masalah hukum. Masalah hukum timbul jika masalah sudah jelas.
Para karyawan penting sebaiknya tidak dipecat sebelum masalahnya dipecahkan.
Para pimpinan harus memikirkan dampak dari kecurangan manajemen pada bisnis
apakah bisnis menjadi terganggu.
0 comments:
Post a Comment