Friday, September 19, 2014

Laporan Keuangan Bank Syariah

Posted by Akuntansi at 7:52 AM

A.   PERKEMBANGAN KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH - IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para pemakai eksternal. Adanya perbedaan karakteristik antara bisnis yang berlandaskan pada syariah dengan bisnis konvensional menyebabkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (KDPPLKBS) pada tahun 2002. KDPPLKBS selanjutnya disempurnakan pada tahun 2007 menjadi Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Penyempurnaan KDPPLKS terhadap KDPPLKBS dilakukan untuk memperluas cakupannya sehingga tidak hanya untuk transaksi syariah pada bank syariah, melainkan juga pada jenis institusi bisnis lain, baik yang berupa entitas syariah maupun entitas konvensional yang bertransaksi dengan skema syariah.
Pada bagian pendahuluan KDPPLKS, dilakukan penyempurnaan, khususnya mengenai pemakai dan kebutuhan informasi, paradigma transaksi syariah, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah. Pada bagian tujuan laporan keuangan terdapat tambahan tujuan selain yang diatur dalam KDPPLK, yaitu tujuan laporan keuangan yang terkait dengan:
1. Pemberian informasi dan peningkatan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
2.  Pemberian informasi pemenuhan kewajiban fungsi sosial entitas syariah.
Pada bagian asumsi dasar, selain diatur asumsi “dasar akrual”  dan “kelangsungan usaha  (going concern)”, juga diatur bahwa penentuan bagi hasil harus didasarkan pada dasar kas. Pendapatan atau hasil yang dimaksud ditentukan dari laba bruto (gross profit). Sementara itu, bagian unsur-unsur laporan keuangan mengatur antara lain hal-hal sebagai berikut :
1.     Komponen laporan keuangan entitas syariah meliputi komponen laporan keuangan yang mencerminkan antara lain kegiatan komersial, kegiatan sosial, serta kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah.
2.     Unsur neraca entitas syariah terdiri dari aset, kewajiban, dan dana syirkah temporer, dan ekuitas.
3.     Unsur kinerja terdiri dari penghasilan, beban dan hak-hak pihak ketiga atas bagi hasil. Hak pihak ketiga atas bagi hasil bukan unsur beban walaupun secara perhitungan dikurangkan dalam penentuan laba entitas.
Bagian Pengukuran Unsur mengatur bahwa dasar pengukuran unsure dalam laporan keuangan syariah yang dapat digunakan adalah biaya historis, biaya kini, dan nilai realisasi/penyelesaian.

B.   TUJUAN DAN PERANAN KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Kerangka ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang dilaporkan oleh entitas syariah maupun entitas konvensional baik sektor publik maupun sektor swasta. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi :
a.   Penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya membuat standar.
b.    Penyusun laporan keuangan, untuk menaggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
c.    Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum.
d.    Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.

C.      ASPEK YANG TERKAIT DENGAN TRANSAKSI SYARIAH DAN PEMAKAI LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
1.         Paradigma Transaksi Syariah
            Transaksi syariah berlandaskan pada paradigma bahwa alam semesta diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material maupun spiritual. Paradigma dasar ini menekankan bahwa setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai ilahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha.

2.         Asas Transaksi Syariah
            Transaksi syariah berasaskan pada prinsip:
a.  Persaudaraan (ukhuwah), yang berarti bahwa transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat, sehingga seseorang tidak boleh mendapatkan keuntungan di atas kerugian orang lain.
b. Keadilan (‘adalah), yang berarti selalu menempatkan sesuatu hanya pada yang berhak dan sesuai dengan posisinya. Realisasi prinsip ini dalam bingkai aturan muamalah adalah melarang adanya unsur, sbb :
1. Riba/bunga dalam segala bentuk dan jenis, baik riba nasiah atau riba fadl.
2. Kezaliman, baik terhadap diri sendiri, orang lain atau lingkungan.
3. Masyir / judi atau bersikap spekulatif dan tidak berhubungan dengan produktivitas.
4. Gharar / unsur ketidakejelasan, manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad.
5. Haram/segala unsur yang dilarang tegas dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, baik dalam barang /jasa ataupun aktivitas operasional terkait.
c. Kemaslahatan (maslahah), yaitu segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif.
d. Keseimbangan (tawazun), yaitu keseimbangan antara aspek material dan spiritual, antara aspek privat dan publik, antara sektor keuangan dan sektor riil, antara bisnis dan sosial serta antara aspek pemanfaatan serta pelstarian.
e. Universalisme (syumuliyah), di mana esensinya dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa membadakan suku, agama, ras dan golongan sesuai dengan semangat kerahmataan semesta.

3.       Karakteristik transaksi syariah
          Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan antara lain:
1. Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha.
2. Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik.
3. Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas.
4. Tidak mengandung unsur riba.
5. Tidak mengandung unsur kezaliman.
6. Tidak mengandung unsur masyir.
7. Tidak mengandung unsur gharar.
8. Tidak mengandung unsur haram.
9. Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money).
10.Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain.
11.Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan.
12.Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap.

4.       Pemakai dan Kebutuhan Informasi
          Pemakai laporan keuangan meliputi :
a. Investor sekarang dan investor potensial; hal ini karena mereka harus memutuskan apakah akan membeli, menahan atau menjual investasi atau penerimaan deviden.
b. Pemilik dana qardh; untuk mengetahui apakah dana qardh dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
c. Pemilik dana syirkah temporer; untuk pengambilan keputusan pada investasi yang memberikan tingkat pengembalian yang bersaing atau aman.
d. Pemilik dana titipan; untuk memastikan bahwa titipan dana dapat diambil setiap saat.
e. Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah, dan wakaf; untuk informasi tentang sumber dan penyaluran dana tersebut.
f.  Pengawas syariah; untuk menilai kepatuhan pengelolaan lembaga syariah terhadap prinsip syariah.
g. Karyawan; untuk memperoleh informasi tentang stabilitas dan profitabilitas entitas syariah.
h. Pemasok dan mitra usaha lainnya; untuk memperoleh informasi tentang kemampuan entitas membayar utang pada saat jatuh tempo.
i.  Pelanggan; untuk memperoleh informasi tentang kelangsungan hidup entitas syariah.
j.   Pemerintah serta lembaga-lembaganya; untuk memperoleh informasi tentang aktivitas entitas syariah, perpajakan serta kepentingan nasional lainnya.
k.  Masyarakat; untuk memperoleh informasi tentang kontribusi entitas terhadap masyarakat dan negara.

D.      TUJUAN AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH
          Tujuan dari akuntansi perbankan syariah, yaitu :
1. Menentukan hak dan kewajiban pihak terkait, termasuk hak dan kewajiban yang berasal dari transaksi yang belum selesai dan atau kegiatan ekonomi lain, sesuai dengan prinsip syariah yang berlandaskan pada konsep kejujuran, keadilan, kebijakan, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai bisnis islami.
2. Menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi para pemakai laporan dalam pengambilan keputusan.
3. Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.

E.   TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Berdasarkan paragraf 30 KDPPLKS, dinyatakan bahwa tujuan laporan keuangan menurut KDPPLKS adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Selain itu, tujuan lainnya sebagai berikut:
1.  Pengambilan putusan investasi dan pembiayaan. Laporan keuangan bertujuan menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan yang rasional. Pihak-pihak yang berkepentingan antara lain:
a.    Shahibul maal/ pemilik dana
b.    Kreditur
c.    Pembayar zakat, infaq dan shadaqah
d.    Pemegang saham
e.    Otoritas pengawasan
f.     Bank Indonesia
g.    Pemerintahan
h.    Lembaga penjamin simpanan
i.     Masyarakat
2.    Menilai prospek arus kas. Pelaporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi yang dapat mendukung investor/ pemilik dana, kreditur, saat dan ketidakpastian dalam penerimaan kas dimasa depan atas deviden, bagi hasil, dan hasil dari penjualan, pelunasan (redemption), dan jatuh tempo dari surat berharga atau pinjaman. Prospek penerimaan kas tersebut sangat tergantung dari kemampuan bank untuk menghasilkan kas guna memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo, kebutuhan operasional, reinvestasi dalam operasi, serta pembayaran deviden.
3.   Informasi atas sumber daya ekonomi. Pelaporan keuangan bertujuan memberikan informasi tentang sumberdaya ekonomis bank (economic resources), kewajiban bank untuk mengalihkan sumberdaya tersebut pada entitis lain atau pemilik sama, serta kemungkinan terjadinya transaksi dan peristiwa yang dapat mempengaruhi perubahan sumberdaya ekonomi tersebut.
4.    Kepatuhan bank terhadap prinsip syariah. Lapora keuangan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, serta informasi pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan bagaimana pendapatan tersebut diperoleh serta penggunaannya.
5.    Laporan keuangan memberikan informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab bank terhadap amanah daam mengamalkan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak, dan informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh pemilik dan pemilik dana investasi yang terikat.
6.    Pemenuhan fungsi sosial. Laporan keuangan memberikan informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat.
7.    Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
8.    Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset, kewajiban, pendapatan, dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada, serta bagaimana perolehan dan penggunaannya.
9.    Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amahah dalam mengamankan dana, menginvestasikan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak.
10.  Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer serta informasi mengenai pemenuhan kewajiban fungsi sosial entitas syariah, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
      
F.      BENTUK LAPORAN KEUANGAN
          Laporan keuangan entitas syariah terdiri atas:
a.    Posisi keuangan entitas syariah, disajikan sebagai neraca.
       Laporan ini menyajikan informasi tentang sumber daya yang dikendalikan, stuktur keuangan, likuiditas dan solvabilitas serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan. Laporan ini berguna untuk memprediksi kemampuan perusahaan dimasa yang akan datang.
b.   Informasi kinerja entitas syariah, disajikan dalam laporan laba rugi.
       Laporan ini diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi mungkin dikendalikan di masa depan.
c.    Informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah, yang dapat disusun berdasarkan definisi dana seperti seluruh sumber keuangan, modal kerja, aset likuid atau kas. Melalui laporan ini dapat diketahui aktivitas, pendanaan dan operasi selama periode pelaporan.
d.   Informasi lain, seperti laporan penjelasan tentang pemenuhan fungsi sosial entitas syariah. Merupakan informasi yang tidak diatur secara khusus tetapi relevan bagi pengambilan keputusan sebagian besar pengguna laporan keuangan.
e.   Catatan dan skedul tambahan, merupakan penampung dari informasi tambahan yang relevan termasuk pengungkapan tentang resiko dan ketidakpastian yang memengaruhi entitas. Informasi tentang segmen industri dan geografi serta pengaruh perubahan harga terhadap entitas juga dapat disajikan.

G.     ASUMSI DASAR
            Ada dua asumsi dasar penyusunan laporan keuangan entitas syariah, yaitu dasar akrual dan kelangsungan usaha.
a.       Dasar akrual
          Laporan keuangan disajikan atas dasar akrual, maksudnya bahwa pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.
          Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang mempresentasikan kas yang akan diterima di masa depan.
          Namun dalam perhitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha menggunakan dasar kas. Hal ini disebabkan bahwa prinsip pembagian hasil usaha berdasarkan bagi hasil, pendapatan atau hasil yang dimaksud adalah keuntungan bruto (gross profit).


b.      Kelangsungan usaha
          Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah yang akan melanjutkan usahanya di masa depan. Oleh karena itu, entitas syariah diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuiditasi atau mengurangi secara material skala usahanya. Jika maksud atau keinginan tersebut timbul, laporan keuangan mungkin harus disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar yang digunakan harus diungkapkan.

H.      KARAKTERISTIK KUALITATIF INFORMASI KEUANGAN SYARIAH
          Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat empat karakteristik kualitatif pokok:
1.      Dapat dipahami
          Kualitas penting informasi yang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pemakai.
2.      Relevan
          Agar bermanfaat, informasi harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan.
3.      Keandalan 
          Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan kesalahan material dan disajikan secara jujur dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan.
4.      Dapat dibandingkan
          Pemakai harus dapat memperbandingkan laporan keuangan entitas syariah antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan  posisi dan kinerja keuangan. Pemakai juga harus dapat memperbandingkan laporan keuangan antar entitas syariah untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif.

I.       UNSUR-UNSUR LAPORAN KEUANGAN
          Sesuai karakteristik, laporan keuangan entitas syariah, antara lain meliputi :
a.      Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas laporan keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas.
b.     Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial, meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
c.     Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.
                                                                                                                      
Laporan Posisi keuangan
          Laporan posisi keuangan atau neraca menggambarkan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang diklasifikasikan dalam beberapa kelompok besar menurut karakteristik ekonominya.
Berikut adalah format umum neraca bank syariah dengan mengacu pada lampiran PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah yang diterbitkan IAI tahun 2007.
Tabel 5.1 Format Neraca Bank Syariah PT Bank Syariah “X” Laporan Posisi Keuangan (Neraca) per 31 Desember 20X2 dan 20X1

          Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban, dana syirkah temporer dan ekuitas. Pos-pos ini didefinisikan sebagai berikut:
1.     Aset
          adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas syariah.
2.     Kewajiban
          merupakan utang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi.
3.     Dana syirkah temporer
          adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dimana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
4.     Ekuitas
          adakah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer. Ekuitas dapat disubklasifikasikan menjadi setoran modal pemegang saham, saldo laba dan penyisihan penyesuaian pemeliharaan modal.

Laporan Laba Rugi  
          Laporan laba rugi merupakan ukuran kinerja entitas syariah yang juga merupakan dasar bagi ukuran yang lain seperti imbalan investasi atuaa penghasilan per saham.
Berikut adalah format umum laporan laba rugi yang mengacu pada Penyajian Laporan Keuangan Syariah dan KDPPLKS yang diterbitkan IAI tahun 2007
Tabel 5.2 Format Laporan Laba Rugi Bank Syariah “X” Laporan Laba Rugi Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 20X2 dan 20X1
       

        
   Unsur yang langsung berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih (laba) adalah penghasilan dan beban. Unsur penghasilan didefinisikan sebagai berikut:
1.     Penghasilan (income)   
          adalah kenaikan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidaak berasal dari kontribusi penanam modal.
2.     Beban (expenes)
          adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dealam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal, termasuk di dalamnya beban untuk pelaksanaan aktivitas entitas syariah maupun kerugian yang timbul.

3.       Hak pihak ketiga atas bagi hasil
          Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian hasil pemilik dana atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan.
          Hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa dikelompokan sebagai beban (ketika untung) atau pendapatan (ketika rugi). Namun, hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama dengan entitas syariah. Jadi hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa dikelompokkan sebagai beban (ketika untung) atau pendapatan (ketika rugi).
4.       Zakat
          Adalah besarnya zakat yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk periode akuntansi perhitungan zakat. Aspek zakat hanya muncul pada bahasan tentang laporan dana zakat yang dikelola oleh entitas syariah sebagai amil zakat.

Laporan Perubahan Ekuitas
            Perubahan ekuitas entitas syariah menggambarkan peningkatan atau penurunan aset bersih atau kekayaan selama periode bersangkutan. Suatu entitas syariah harus menyajikan perubahan ekuitas sebagai komponen utama laporan keuangan (PSAK 101 paragraf 67).
Laporan perubahan ekuitas harus menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
1.       Laba atau rugi bersih periode bersangkutan.
2.       Setiap pos pendapatan dan beban, keuntungan atau kerugian beserta jumlahnya yang berdasarkan PSAK terkait diakui secara langsung dalam ekuitas.
3.       Pengaruh kumulatif dari perubahan kebijakan akuntansi dan perbaikan terhadap kesalahan mendasar sebagaimana diatur dalam PSAK terkait.
4.       Transaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik.
5.       Saldo akumulasi laba atau rugi pada awal dan akhir periode serta perubahannya
6.       Rekonsiliasikan antara nilai tercatat dari masing-masing jenis modal saham, agis, serta cadangan pada awal dan akhir periode yang mengungkapkan secara terpisah setiap perubahan.

Laporan Arus Kas
            Laporan arus kas adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan aliran masuk dan keluar uang (kas) perusahaan.
Informasi ini penyajiannya diklasifikasikan menurut jenis kegiatan yang menyebabkan terjadinya arus kas masuk dan kas keluar tersebut. Kegiatanperusahaan umumnya terdiri dari tiga jenis yaitu, kegiatan operasional, kegiatan investasi serta kegiatan keuangan.
Laporan Arus Kas merupakan penerimaan kas dan pembayaran kas (pengeluaran kas). Laporan arus kas melaporkan penerimaan kas dan pengeluaran kas yang digolongkan sesuai dengan kegiatan utama entitas : operasi,investasi, dan pembelanjaan. Laporan tersebut melaporkan arus masuk kas bersih atau keluar kas bersih dari setiap kegiatan dan untuk semua kegiatan usaha.

Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
            Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat merupakan salah satu komponen utama laporan keuangan yang harus disajikan oleh entitas syariah (PSAK 101 paragraf 70). Unsur dasar Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat meliputi sumber dana, penggunaan dana selama suatu jangka waktu, serta saldo dana zakat yang menunjukkan dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
Laporan ini menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
1.         Dana zakat yang berasal dari wajib zakat (muzakki), yaitu :
            a. zakat dari dalam entitas syariah
            b. zakat dari pihak luar entitas syariah
2.         Penggunaan zakat melalui lembaga amil zakat untuk :
            a. fakir,
            b. miskin,
            c. riqab,
            d. gharim (orang yang terlilit utang)
            e. muallaf,
            f. fisabilillah,
            g. ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan), dan
            h. amil.
3.         Kenaikan dan penurunan dana zakat
4.         Saldo awal dana zakat
5.         Saldo akhir dana zakat

Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
            Laporan Sumber dan Penggunaan Dana kebajikan menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
1.         Sumber dana kebajikan yang berasal dari penerimaan, yaitu :
            a.  infak,
            b.  sedekah,
            c. hasil pengelolaan zakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,
            d. pengembalian dana kebajikan produktif,
            e. denda, dan
            f. pendapatan non-halal
 2.        Penggunaan dana kebajikan untuk :
            a. dana kebajikan produktif,
            b. sumbangan,
            c. penggunaan lainnya untuk kepentingan umum
            d. kenaikan atau penurunan sumber dana kebajikan,
            e. saldo awal dana penggunaan dana kebajikan, dan
            f. saldo akhir dana penggunaan dana kebajikan.

Penerimaan dana kebajikan oleh entitas syariah diakui sebagai kewajiban paling likuid dan diakui sebagai pengurang kewajiban ketika disalurkan (PSAK 101 paragraf 77).

J.   PENGAKUAN DAN PENGUKURAN UNSUR-UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Pengakuan Unsur-unsur Laporan Keuangan
            Pengakuan unsur laporan keuangan merupakan proses pembentukan pos yang memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan dalam neraca atau laporan laba rugi. Pengakuan dilakukan dengan menyatakan pos tersebut baik dalam kata-kata maupun dalam jumlah uang dan mencantumkannya ke neraca atau laporan laba rugi. Pos yang memenuhi kriteria tersebut harus diakui dalam neraca atau laporan laba rugi. Pos yang memenuhi suatu unsur harus diakui jika ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam entitas syariah dan pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur secara andal (KDPPLKS paragraf 109-110).
            Dalam mengkaji apakah suatu pos memenuhi kriteria ini dan karenanya memenuhi syarat untuk diakui dalam laporan laba rugi, perlu dipertimbangkan aspek materialitas (KDPPLKS paragraf 111). Informasi dipandang material jika kelalaian mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat memengaruhi keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan.
Berikut pembahasan pengakuan masing-masing unsur utama laporan keuangan :
1.         Pengakuan aset
            Aset diakui dalam neraca jika besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh entitas syariah dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Aset tidak diakui dalam neraca jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin mengalir dalam entitas syariah setelah periode akuntansi berjalan (KDPPLKS paragraf 116-117).
2.         Pengakuan kewajiban
            Kewajiban diakui dalam neraca jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur secara andal (KDPPLKS paragraf 118).
3.         Pengakuan dana syirkah temporer
            Pengakuan dana syirkah temporer dalam neraca hanya dilakukan juka entitas syariah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang diterima melalui pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur secara andal. Jumlah dana syirkah temporer dapat berubah sesuai dengan hasil dari investasinya (KDPPLKS paragraf 119).

4.         Pengakuan penghasilan
            Pengakuan penghasilan diakui dalam laporan laba rugi jika kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur secara andal. Ini berarti pengakuan penghasilan terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan aset atau penurunan kewajiban (misalnya kenaikan aset muncul dari penjualan barang atau jasa, penurunan kewajiban muncul dari pembebasan pinjaman yang masih harus dibayar). Kriteria yang ditetapkan dalam pengakuan penghasilan adalah penghasilan tersebut telah diperoleh. Prosedur ini dimaksudkan untuk membatasi pengakuan penghasilan pada pos-pos yang dapat diukur secara andal dan memiliki derajat kepastian yang cukup (KDPPLKS paragraf 120-121).
5.         Pengakuan beban
            Beban diakui dalam laporan laba rugi jika penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Ini berarti bahwa pengakuan beban terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan kewajiban atau penurunan aset. Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung sntara biaya yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh, yang disebut dengan pengaitan biaya dengan pendapatan (matching costs with revenue). Beban segera diakui dalam laporan laba rugi jika pengeluaran tidak menghasilkan menfaat ekonomi masa depan atau sepanjang manfaat ekonomi masa depan tidak memenuhi syarat untuk diakui dalam neraca sebagai aset. Beban juga diakui dalam laporan laba rugi saat timbul kewajiban tanpa adanya pengakuan aset, seperti apabila timbul kewajiban akibat garansi produk (KDPPLKS paragraf 122-123).

Pengukuran Unsur-unsur Laporan Keuangan
            Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam neraca dan laporan laba rugi. Proses ini menyangkut pemilihan dasar pengukuran tertentu dari tiga alternatif, yaitu biaya historis, biaya kini, dan nilai realisasi. Dasar pengukuran yang umum digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan adalah biaya historis. Akan tetapi dalam kondisi tertentu, dasar ini dikombinasikan dengan dasar pengukuran lain, seperti pada penilaian persediaan yang dinyatakan sebesar nilai terendah dari biaya historis atau nilai realisasi bersih, sedang akuntansi dana pensiun menilai aset tertentu berdasarkan nilai wajar (fair value) (KDPPLKS paragraf 129).

J.    CATATAN ATAS  LAPORAN KEUANGAN
            Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian jumlah yang tertera dalam laporan keuangan utama. Catatan atas laporan kuangan suatu entitas syariah harus mengungkapkan hal-hal berikut :
1.       Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan terhadap peristiwa dan transaksi yang penting.
2.       Informasi yang diwajibkan dalam PSAK, tetapi tidak disajikan dalam Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat, dan Laporan Penggunaan Dana Kebajikan.
3.       Informasi tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan, tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.

            Dalam rangka membantu pengguna laporan memahami laporan keuangan dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas syariah lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan umumnya disajikan dengan urutan sebagai berikut :
1.       Pengungkapan mengenai dasar pengukuran dan kebijakan akuntansi yang diterapkan.
2.       Informasi pendukung pos-pos laporan keuangan sesuai urutan sebagaimana pos-pos tersebut disajikan dalam laporan keuangan dan urutan penyajian komponen laporan keuangan.
3.       Pengungkapan lain termasuk kontijensi, komitmen, dan pengungkapan keuangan lainnya serta pengungkapan yang bersifat non-keuangan.

0 comments:

Post a Comment

 

Welcome Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review