A. PERKEMBANGAN KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN SYARIAH - IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan
penyajian laporan keuangan bagi para pemakai eksternal. Adanya perbedaan
karakteristik antara bisnis yang berlandaskan pada syariah dengan bisnis
konvensional menyebabkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (KDPPLKBS) pada
tahun 2002. KDPPLKBS selanjutnya disempurnakan pada tahun 2007 menjadi Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS).
Penyempurnaan KDPPLKS terhadap KDPPLKBS dilakukan untuk memperluas cakupannya
sehingga tidak hanya untuk transaksi syariah pada bank syariah, melainkan juga
pada jenis institusi bisnis lain, baik yang berupa entitas syariah maupun
entitas konvensional yang bertransaksi dengan skema syariah.
Pada bagian pendahuluan KDPPLKS, dilakukan penyempurnaan, khususnya
mengenai pemakai dan kebutuhan informasi, paradigma transaksi syariah, asas
transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah. Pada bagian tujuan
laporan keuangan terdapat tambahan tujuan selain yang diatur dalam KDPPLK,
yaitu tujuan laporan keuangan yang terkait dengan:
1. Pemberian informasi dan peningkatan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip
syariah.
2. Pemberian informasi pemenuhan kewajiban fungsi sosial entitas syariah.
Pada bagian asumsi dasar, selain diatur asumsi “dasar akrual” dan “kelangsungan usaha (going concern)”, juga diatur bahwa penentuan
bagi hasil harus didasarkan pada dasar kas. Pendapatan atau hasil yang dimaksud
ditentukan dari laba bruto (gross profit). Sementara itu, bagian unsur-unsur
laporan keuangan mengatur antara lain hal-hal sebagai berikut :
1. Komponen
laporan keuangan entitas syariah meliputi komponen laporan keuangan yang
mencerminkan antara lain kegiatan komersial, kegiatan sosial, serta kegiatan
dan tanggung jawab khusus entitas syariah.
2. Unsur
neraca entitas syariah terdiri dari aset, kewajiban, dan dana syirkah temporer,
dan ekuitas.
3. Unsur
kinerja terdiri dari penghasilan, beban dan hak-hak pihak ketiga atas bagi
hasil. Hak pihak ketiga atas bagi hasil bukan unsur beban walaupun secara
perhitungan dikurangkan dalam penentuan laba entitas.
Bagian Pengukuran Unsur mengatur bahwa dasar pengukuran unsure dalam
laporan keuangan syariah yang dapat digunakan adalah biaya historis, biaya
kini, dan nilai realisasi/penyelesaian.
B. TUJUAN DAN PERANAN KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan
penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Kerangka ini berlaku untuk
semua jenis transaksi syariah yang dilaporkan oleh entitas syariah maupun entitas
konvensional baik sektor publik maupun sektor swasta. Tujuan kerangka dasar ini
adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi :
a. Penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya
membuat standar.
b. Penyusun
laporan keuangan, untuk menaggulangi masalah akuntansi syariah yang belum
diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
c. Auditor,
dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai
dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum.
d. Para
pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.
C. ASPEK YANG TERKAIT DENGAN TRANSAKSI SYARIAH DAN PEMAKAI
LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
1. Paradigma Transaksi Syariah
Transaksi syariah berlandaskan pada paradigma bahwa alam semesta
diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh
umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material maupun
spiritual. Paradigma dasar ini menekankan bahwa setiap aktivitas umat manusia
memiliki akuntabilitas dan nilai ilahiah yang menempatkan perangkat syariah dan
akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha.
2. Asas Transaksi Syariah
Transaksi syariah berasaskan pada prinsip:
a. Persaudaraan (ukhuwah), yang berarti bahwa transaksi syariah menjunjung
tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat, sehingga seseorang tidak
boleh mendapatkan keuntungan di atas kerugian orang lain.
b. Keadilan (‘adalah), yang berarti selalu
menempatkan sesuatu hanya pada yang berhak dan sesuai dengan posisinya.
Realisasi prinsip ini dalam bingkai aturan muamalah adalah melarang adanya
unsur, sbb :
1. Riba/bunga dalam segala bentuk dan jenis, baik riba nasiah atau
riba fadl.
2. Kezaliman, baik terhadap diri sendiri, orang lain atau lingkungan.
3. Masyir / judi atau bersikap
spekulatif dan tidak berhubungan dengan produktivitas.
4. Gharar / unsur ketidakejelasan,
manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan
akad.
5. Haram/segala unsur yang dilarang tegas dalam Al-Qur’an dan
As-Sunah, baik dalam barang /jasa ataupun aktivitas operasional terkait.
c. Kemaslahatan (maslahah), yaitu segala bentuk
kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan
spiritual, serta individual dan kolektif.
d. Keseimbangan (tawazun), yaitu keseimbangan antara
aspek material dan spiritual, antara aspek privat dan publik, antara sektor
keuangan dan sektor riil, antara bisnis dan sosial serta antara aspek
pemanfaatan serta pelstarian.
e. Universalisme (syumuliyah), di mana esensinya dapat
dilakukan oleh, dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa
membadakan suku, agama, ras dan golongan sesuai dengan semangat kerahmataan
semesta.
3. Karakteristik
transaksi syariah
Implementasi transaksi
yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus memenuhi
karakteristik dan persyaratan antara lain:
1. Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan
saling ridha.
2. Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan
baik.
3. Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai,
bukan sebagai komoditas.
4. Tidak mengandung unsur riba.
5. Tidak mengandung unsur kezaliman.
6. Tidak mengandung unsur masyir.
7. Tidak mengandung unsur gharar.
8. Tidak mengandung unsur haram.
9. Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money).
10.Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain.
11.Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan.
12.Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap.
4. Pemakai dan Kebutuhan
Informasi
Pemakai laporan
keuangan meliputi :
a. Investor sekarang dan
investor potensial; hal ini karena mereka harus memutuskan apakah akan
membeli, menahan atau menjual investasi atau penerimaan deviden.
b. Pemilik dana qardh;
untuk mengetahui apakah dana qardh dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
c. Pemilik dana syirkah
temporer; untuk pengambilan keputusan pada investasi yang memberikan
tingkat pengembalian yang bersaing atau aman.
d. Pemilik dana titipan; untuk memastikan
bahwa titipan dana dapat diambil setiap saat.
e. Pembayar dan penerima
zakat, infak, sedekah, dan wakaf; untuk informasi tentang sumber dan
penyaluran dana tersebut.
f. Pengawas syariah;
untuk menilai kepatuhan pengelolaan lembaga syariah terhadap prinsip syariah.
g. Karyawan; untuk
memperoleh informasi tentang stabilitas dan profitabilitas entitas syariah.
h. Pemasok dan mitra usaha
lainnya; untuk memperoleh informasi tentang kemampuan entitas membayar
utang pada saat jatuh tempo.
i. Pelanggan; untuk
memperoleh informasi tentang kelangsungan hidup entitas syariah.
j. Pemerintah
serta lembaga-lembaganya; untuk memperoleh informasi tentang aktivitas
entitas syariah, perpajakan serta kepentingan nasional lainnya.
k. Masyarakat; untuk
memperoleh informasi tentang kontribusi entitas terhadap masyarakat dan negara.
D. TUJUAN AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH
Tujuan dari akuntansi perbankan
syariah, yaitu :
1. Menentukan hak dan kewajiban pihak terkait, termasuk hak dan
kewajiban yang berasal dari transaksi yang belum selesai dan atau kegiatan
ekonomi lain, sesuai dengan prinsip syariah yang berlandaskan pada konsep
kejujuran, keadilan, kebijakan, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai bisnis
islami.
2. Menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi para pemakai
laporan dalam pengambilan keputusan.
3. Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua
transaksi dan kegiatan usaha.
E. TUJUAN LAPORAN
KEUANGAN
Berdasarkan paragraf 30 KDPPLKS,
dinyatakan bahwa tujuan laporan keuangan menurut KDPPLKS adalah menyediakan
informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi
keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai
dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Selain itu, tujuan lainnya sebagai
berikut:
1. Pengambilan putusan investasi dan pembiayaan. Laporan
keuangan bertujuan menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang
berkepentingan dalam pengambilan keputusan yang rasional. Pihak-pihak yang
berkepentingan antara lain:
a. Shahibul maal/ pemilik dana
b. Kreditur
c. Pembayar zakat, infaq dan shadaqah
d. Pemegang saham
e. Otoritas pengawasan
f. Bank Indonesia
g. Pemerintahan
h. Lembaga penjamin simpanan
i. Masyarakat
2. Menilai prospek arus
kas. Pelaporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi yang dapat
mendukung investor/ pemilik dana, kreditur, saat dan ketidakpastian dalam penerimaan
kas dimasa depan atas deviden, bagi hasil, dan hasil dari penjualan, pelunasan
(redemption), dan jatuh tempo dari surat berharga atau pinjaman. Prospek
penerimaan kas tersebut sangat tergantung dari kemampuan bank untuk
menghasilkan kas guna memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo, kebutuhan
operasional, reinvestasi dalam operasi, serta pembayaran deviden.
3. Informasi atas sumber daya ekonomi. Pelaporan keuangan
bertujuan memberikan informasi tentang sumberdaya ekonomis bank (economic
resources), kewajiban bank untuk mengalihkan sumberdaya tersebut pada entitis
lain atau pemilik sama, serta kemungkinan terjadinya transaksi dan peristiwa
yang dapat mempengaruhi perubahan sumberdaya ekonomi tersebut.
4. Kepatuhan bank
terhadap prinsip syariah. Lapora keuangan ini bertujuan untuk memberikan
informasi mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, serta informasi
pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan bagaimana
pendapatan tersebut diperoleh serta penggunaannya.
5. Laporan keuangan
memberikan informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab bank
terhadap amanah daam mengamalkan dana, menginvestasikannya pada tingkat
keuntungan yang layak, dan informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang
diperoleh pemilik dan pemilik dana investasi yang terikat.
6. Pemenuhan fungsi
sosial. Laporan keuangan memberikan informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial
bank, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat.
7. Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip
syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
8. Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap
prinsip syariah, serta informasi aset, kewajiban, pendapatan, dan beban yang
tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada, serta bagaimana perolehan dan
penggunaannya.
9. Informasi untuk membantu mengevaluasi
pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amahah dalam mengamankan
dana, menginvestasikan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang
layak.
10. Informasi mengenai tingkat keuntungan
investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer serta
informasi mengenai pemenuhan kewajiban fungsi sosial entitas syariah, termasuk
pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
F. BENTUK LAPORAN
KEUANGAN
Laporan keuangan
entitas syariah terdiri atas:
a. Posisi keuangan entitas syariah, disajikan
sebagai neraca.
Laporan ini menyajikan
informasi tentang sumber daya yang dikendalikan, stuktur keuangan, likuiditas
dan solvabilitas serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan.
Laporan ini berguna untuk memprediksi kemampuan perusahaan dimasa yang akan
datang.
b. Informasi kinerja entitas syariah, disajikan dalam
laporan laba rugi.
Laporan ini diperlukan
untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi mungkin dikendalikan di
masa depan.
c. Informasi perubahan posisi keuangan entitas
syariah, yang dapat disusun berdasarkan definisi dana seperti seluruh sumber
keuangan, modal kerja, aset likuid atau kas. Melalui laporan ini dapat
diketahui aktivitas, pendanaan dan operasi selama periode pelaporan.
d. Informasi lain, seperti laporan penjelasan tentang
pemenuhan fungsi sosial entitas syariah. Merupakan informasi yang tidak diatur
secara khusus tetapi relevan bagi pengambilan keputusan sebagian besar pengguna
laporan keuangan.
e. Catatan dan skedul tambahan, merupakan penampung dari
informasi tambahan yang relevan termasuk pengungkapan tentang resiko dan
ketidakpastian yang memengaruhi entitas. Informasi tentang segmen industri dan
geografi serta pengaruh perubahan harga terhadap entitas juga dapat disajikan.
G. ASUMSI DASAR
Ada dua
asumsi dasar penyusunan laporan keuangan entitas syariah, yaitu dasar akrual
dan kelangsungan usaha.
a. Dasar akrual
Laporan keuangan
disajikan atas dasar akrual, maksudnya bahwa pengaruh transaksi dan peristiwa
lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas
diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan
dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.
Laporan keuangan yang
disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya
transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga
kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang mempresentasikan
kas yang akan diterima di masa depan.
Namun dalam perhitungan
pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha menggunakan dasar kas. Hal ini
disebabkan bahwa prinsip pembagian hasil usaha berdasarkan bagi hasil,
pendapatan atau hasil yang dimaksud adalah keuntungan bruto (gross profit).
b. Kelangsungan usaha
Laporan keuangan
biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah yang akan
melanjutkan usahanya di masa depan. Oleh karena itu, entitas syariah
diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuiditasi atau mengurangi
secara material skala usahanya. Jika maksud atau keinginan tersebut timbul,
laporan keuangan mungkin harus disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar yang
digunakan harus diungkapkan.
H. KARAKTERISTIK KUALITATIF INFORMASI KEUANGAN SYARIAH
Karakteristik
kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan
berguna bagi pemakai. Terdapat empat karakteristik kualitatif pokok:
1.
Dapat dipahami
Kualitas penting
informasi yang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk
segera dapat dipahami oleh pemakai.
2.
Relevan
Agar bermanfaat, informasi harus relevan
untuk memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan.
3.
Keandalan
Informasi memiliki
kualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan kesalahan material
dan disajikan secara jujur dari yang seharusnya disajikan atau yang secara
wajar diharapkan dapat disajikan.
4.
Dapat dibandingkan
Pemakai harus dapat memperbandingkan
laporan keuangan entitas syariah antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan. Pemakai juga
harus dapat memperbandingkan laporan keuangan antar entitas
syariah untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif.
I. UNSUR-UNSUR LAPORAN
KEUANGAN
Sesuai karakteristik,
laporan keuangan entitas syariah, antara lain meliputi :
a. Komponen laporan keuangan yang
mencerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas laporan keuangan, laporan
laba rugi, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas.
b. Komponen laporan keuangan yang
mencerminkan kegiatan sosial, meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat
serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
c. Komponen laporan keuangan lainnya yang
mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.
Laporan Posisi keuangan
Laporan posisi
keuangan atau neraca menggambarkan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa
lain yang diklasifikasikan dalam beberapa kelompok besar menurut karakteristik
ekonominya.
Berikut adalah
format umum neraca bank syariah dengan mengacu pada lampiran PSAK 101 tentang
Penyajian Laporan Keuangan Syariah yang diterbitkan IAI tahun 2007.
Tabel 5.1 Format Neraca Bank Syariah PT Bank Syariah
“X” Laporan Posisi Keuangan (Neraca) per 31 Desember 20X2 dan 20X1
Unsur yang langsung
berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih (laba) adalah penghasilan dan
beban. Unsur penghasilan didefinisikan sebagai berikut:
1. Penghasilan
(income)
adalah kenaikan
manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau
penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas
yang tidaak berasal dari kontribusi penanam modal.
2. Beban
(expenes)
adalah penurunan
manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dealam bentuk arus keluar atau
berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan
ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal, termasuk di
dalamnya beban untuk pelaksanaan aktivitas entitas syariah maupun kerugian yang
timbul.
3. Hak pihak ketiga atas bagi hasil
Hak pihak ketiga atas bagi
hasil dana syirkah temporer adalah bagian hasil pemilik dana atas keuntungan
dan kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode
laporan keuangan.
Hak pihak ketiga atas bagi
hasil tidak bisa dikelompokan sebagai beban (ketika untung) atau pendapatan
(ketika rugi). Namun, hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi
keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan
bersama dengan entitas syariah. Jadi hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa
dikelompokkan sebagai beban (ketika untung) atau pendapatan (ketika rugi).
4. Zakat
Adalah besarnya zakat yang harus
dikeluarkan oleh perusahaan untuk periode akuntansi perhitungan zakat. Aspek
zakat hanya muncul pada bahasan tentang laporan dana zakat yang dikelola oleh
entitas syariah sebagai amil zakat.
Laporan Perubahan Ekuitas
Perubahan ekuitas
entitas syariah menggambarkan peningkatan atau penurunan aset bersih atau
kekayaan selama periode bersangkutan. Suatu entitas syariah harus menyajikan
perubahan ekuitas sebagai komponen utama laporan keuangan (PSAK 101 paragraf
67).
Laporan perubahan
ekuitas harus menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
1. Laba atau rugi bersih periode
bersangkutan.
2. Setiap pos pendapatan dan beban,
keuntungan atau kerugian beserta jumlahnya yang berdasarkan PSAK terkait diakui
secara langsung dalam ekuitas.
3. Pengaruh kumulatif dari perubahan
kebijakan akuntansi dan perbaikan terhadap kesalahan mendasar sebagaimana
diatur dalam PSAK terkait.
4. Transaksi modal dengan pemilik dan
distribusi kepada pemilik.
5. Saldo akumulasi laba atau rugi pada awal
dan akhir periode serta perubahannya
6. Rekonsiliasikan antara nilai tercatat
dari masing-masing jenis modal saham, agis, serta cadangan pada awal dan akhir
periode yang mengungkapkan secara terpisah setiap perubahan.
Laporan Arus Kas
Laporan arus kas adalah bagian dari laporan
keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang
menunjukkan aliran masuk dan keluar uang (kas) perusahaan.
Informasi ini penyajiannya diklasifikasikan
menurut jenis kegiatan yang menyebabkan terjadinya arus kas masuk dan kas
keluar tersebut. Kegiatanperusahaan umumnya terdiri dari tiga jenis yaitu,
kegiatan operasional, kegiatan investasi serta kegiatan keuangan.
Laporan Arus Kas merupakan penerimaan kas dan
pembayaran kas (pengeluaran kas). Laporan arus kas melaporkan penerimaan kas
dan pengeluaran kas yang digolongkan sesuai dengan kegiatan utama entitas :
operasi,investasi, dan pembelanjaan. Laporan tersebut melaporkan arus masuk kas
bersih atau keluar kas bersih dari setiap kegiatan dan untuk semua kegiatan
usaha.
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana
Zakat merupakan salah satu komponen utama laporan keuangan yang harus disajikan
oleh entitas syariah (PSAK 101 paragraf 70). Unsur dasar Laporan Sumber dan
Penggunaan Dana Zakat meliputi sumber dana, penggunaan dana selama suatu jangka
waktu, serta saldo dana zakat yang menunjukkan dana zakat yang belum disalurkan
pada tanggal tertentu.
Laporan ini
menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
1. Dana zakat yang berasal dari wajib
zakat (muzakki), yaitu :
a. zakat dari dalam entitas syariah
b. zakat dari pihak luar entitas
syariah
2. Penggunaan zakat melalui lembaga amil
zakat untuk :
a. fakir,
b. miskin,
c. riqab,
d.
gharim (orang yang terlilit utang)
e. muallaf,
f. fisabilillah,
g. ibnu sabil (orang yang dalam
perjalanan), dan
h. amil.
3. Kenaikan dan penurunan dana zakat
4. Saldo awal dana zakat
5. Saldo akhir dana zakat
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
Laporan Sumber dan
Penggunaan Dana kebajikan menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
1. Sumber dana kebajikan yang berasal dari
penerimaan, yaitu :
a.
infak,
b.
sedekah,
c. hasil pengelolaan zakat sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku,
d. pengembalian dana kebajikan produktif,
e. denda, dan
f. pendapatan non-halal
2. Penggunaan
dana kebajikan untuk :
a. dana kebajikan produktif,
b. sumbangan,
c. penggunaan lainnya untuk
kepentingan umum
d. kenaikan atau penurunan sumber
dana kebajikan,
e.
saldo awal dana penggunaan dana kebajikan, dan
f.
saldo akhir dana penggunaan dana kebajikan.
Penerimaan dana kebajikan oleh entitas
syariah diakui sebagai kewajiban paling likuid dan diakui sebagai pengurang
kewajiban ketika disalurkan (PSAK 101 paragraf 77).
J. PENGAKUAN
DAN PENGUKURAN UNSUR-UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Pengakuan Unsur-unsur Laporan Keuangan
Pengakuan
unsur laporan keuangan merupakan proses pembentukan pos yang memenuhi definisi
unsur serta kriteria pengakuan dalam neraca atau laporan laba rugi. Pengakuan
dilakukan dengan menyatakan pos tersebut baik dalam kata-kata maupun dalam
jumlah uang dan mencantumkannya ke neraca atau laporan laba rugi. Pos yang
memenuhi kriteria tersebut harus diakui dalam neraca atau laporan laba rugi.
Pos yang memenuhi suatu unsur harus diakui jika ada kemungkinan bahwa manfaat
ekonomi yang berkaitan dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam
entitas syariah dan pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur
secara andal (KDPPLKS paragraf 109-110).
Dalam
mengkaji apakah suatu pos memenuhi kriteria ini dan karenanya memenuhi syarat
untuk diakui dalam laporan laba rugi, perlu dipertimbangkan aspek materialitas
(KDPPLKS paragraf 111). Informasi dipandang material jika kelalaian
mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat memengaruhi
keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan.
Berikut pembahasan pengakuan masing-masing
unsur utama laporan keuangan :
1. Pengakuan
aset
Aset diakui dalam neraca jika besar
kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh entitas syariah
dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
Aset tidak diakui dalam neraca jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat
ekonominya dipandang tidak mungkin mengalir dalam entitas syariah setelah
periode akuntansi berjalan (KDPPLKS paragraf 116-117).
2. Pengakuan kewajiban
Kewajiban diakui dalam neraca jika
besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi
akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban sekarang dan jumlah yang harus
diselesaikan dapat diukur secara andal (KDPPLKS paragraf 118).
3. Pengakuan dana syirkah temporer
Pengakuan dana syirkah temporer
dalam neraca hanya dilakukan juka entitas syariah memiliki kewajiban untuk
mengembalikan dana yang diterima melalui pengeluaran sumber daya yang
mengandung manfaat ekonomi dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur
secara andal. Jumlah dana syirkah temporer dapat berubah sesuai dengan hasil
dari investasinya (KDPPLKS paragraf 119).
4. Pengakuan penghasilan
Pengakuan penghasilan diakui dalam
laporan laba rugi jika kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan
dengan peningkatan aset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur
secara andal. Ini berarti pengakuan penghasilan terjadi bersamaan dengan
pengakuan kenaikan aset atau penurunan kewajiban (misalnya kenaikan aset muncul
dari penjualan barang atau jasa, penurunan kewajiban muncul dari pembebasan
pinjaman yang masih harus dibayar). Kriteria yang ditetapkan dalam pengakuan
penghasilan adalah penghasilan tersebut telah diperoleh. Prosedur ini
dimaksudkan untuk membatasi pengakuan penghasilan pada pos-pos yang dapat
diukur secara andal dan memiliki derajat kepastian yang cukup (KDPPLKS paragraf
120-121).
5. Pengakuan beban
Beban diakui dalam laporan laba rugi
jika penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset
atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Ini
berarti bahwa pengakuan beban terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan
kewajiban atau penurunan aset. Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar
hubungan langsung sntara biaya yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang
diperoleh, yang disebut dengan pengaitan biaya dengan pendapatan (matching costs with revenue). Beban
segera diakui dalam laporan laba rugi jika pengeluaran tidak menghasilkan
menfaat ekonomi masa depan atau sepanjang manfaat ekonomi masa depan tidak
memenuhi syarat untuk diakui dalam neraca sebagai aset. Beban juga diakui dalam
laporan laba rugi saat timbul kewajiban tanpa adanya pengakuan aset, seperti
apabila timbul kewajiban akibat garansi produk (KDPPLKS paragraf 122-123).
Pengukuran Unsur-unsur Laporan Keuangan
Pengukuran
adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur
laporan keuangan dalam neraca dan laporan laba rugi. Proses ini menyangkut
pemilihan dasar pengukuran tertentu dari tiga alternatif, yaitu biaya historis,
biaya kini, dan nilai realisasi. Dasar pengukuran yang umum digunakan entitas
syariah dalam penyusunan laporan keuangan adalah biaya historis. Akan tetapi
dalam kondisi tertentu, dasar ini dikombinasikan dengan dasar pengukuran lain,
seperti pada penilaian persediaan yang dinyatakan sebesar nilai terendah dari
biaya historis atau nilai realisasi bersih, sedang akuntansi dana pensiun
menilai aset tertentu berdasarkan nilai wajar (fair value) (KDPPLKS paragraf 129).
J. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Catatan
atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian jumlah yang
tertera dalam laporan keuangan utama. Catatan atas laporan kuangan suatu
entitas syariah harus mengungkapkan hal-hal berikut :
1. Informasi tentang dasar penyusunan
laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan terhadap
peristiwa dan transaksi yang penting.
2. Informasi yang diwajibkan dalam PSAK,
tetapi tidak disajikan dalam Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas,
Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat, dan
Laporan Penggunaan Dana Kebajikan.
3. Informasi tambahan yang tidak disajikan
dalam laporan keuangan, tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.
Dalam
rangka membantu pengguna laporan memahami laporan keuangan dan membandingkannya
dengan laporan keuangan entitas syariah lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan
umumnya disajikan dengan urutan sebagai berikut :
1. Pengungkapan mengenai dasar pengukuran
dan kebijakan akuntansi yang diterapkan.
2. Informasi pendukung pos-pos laporan
keuangan sesuai urutan sebagaimana pos-pos tersebut disajikan dalam laporan
keuangan dan urutan penyajian komponen laporan keuangan.
3. Pengungkapan lain termasuk kontijensi,
komitmen, dan pengungkapan keuangan lainnya serta pengungkapan yang bersifat
non-keuangan.
0 comments:
Post a Comment