2.1 A. TEKNIK DAN PROSEDUR KONSOLIDASI
1.
Pengertian Konsolidasi dan Akuisisi
a.
Konsolidasi
Berdasarkan
Pasal 1 angka 10 UU RI Nomor 40 Tahun 2007, peleburan (konsolidasi) adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih, untuk
meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan tebatas yang baru yang
karena hukum memperoleh akitva dan pasiva dari perseroan terbatas yang
meleburkan diri dan status badan hukum perseroan tebatas yang meleburkan diri
berakhir karena hukum. Sementara Pasal 1 angka PP Nomor 27 Tahun 1998,
peleburan (konsolidasi), adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua
perseroan terbatas atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu
perseroan terbatas baru dan masing-masing perseroan terbatas yang meleburkan
diri menjadi bubar.
Contoh
: pembentukan Bank Mandiri yang berasal dari peleburan empat Bank BUMN yang
sedang sekarat akibat dampak krisis moneter 1997/1998, yaitu Bank BDN, Bank
Bumi Daya, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo. Kebijakan peleburan empat Bank
BUMN tersebut diambil pemerintah guna menyelematkan bank dari risiko
kebangkrutan karena pada saat itu modal keempat Bank BUMN tersebut sudah
negatif.
b.
Akuisisi
Akuisisi
perusahaan secara sederhana dapat diartikan sebagai pengambilalihan perusahaan
dengan cara membeli saham mayoritas perusahaan sehingga menjadi pemegang
saham pengendali. Dalam peristiwa akuisisi, baik perusahaan yang mengambil alih
(pengakuisisi) maupun perusahaan yang diambil alih (diakuisisi) tetap hidup
sebagai badan hukum yang terpisah.
Pengambilalihan
perusahaan (akuisisi), sesuai Pasal 1 angka 11 UURI Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Persoroan Terbatas, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau
orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Sementara itu, pengambilalihan
(akuisisi), sesuai pasal 1 angka 3 PP Nomor 27 Tahun 1998, adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk
mengambilalih perusahaan baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan
yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Pengambilalihan
(akuisisi), sesuai pasal 1 angka 3 PP Nomor 57 Tahun 2010, adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham badan usaha
yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut. Pelaku
usaha, sesuai dengan pasal 1 angka 8 PP Nomor 57 Tahun 2010, adalah setiap
orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang
ekonomi.
Contoh
: pengambilalihan saham mayoritas pabrik rokok asal Indonesia (PT HM Sampoerna)
oleh perusahaan rokok asal Amerika (Philip Morris Ltd). Akibat akuisisi
tersebut, kendali perusahaan PT HM Sampoerna tidak lagi berada di tangan
keluarga besar Sampoerna tetapi sudah beralih tangan Philip Morris Ltd.
2.2 B. PENGERTIAN DAN TUJUAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI
Menurut IAS 27,
laporan keuangan konsolidasi adalah suatu laporan keuangan dari suatu
kelompok (group) perusahaan yang disajikan sebagai satu kesatuan
ekonomi. Dipandang dari segi hukum, perusahaan induk dan perusahan anak memang
berdiri sendiri. Akan tetapi, dipandang dari segi ekonomi perusahaan anak
hanyalah perpanjangan tangan dari perusahaan induk, karena kebijaksanaannya
akan ditentukan oleh perusahaan induk. Oleh karena itu, dari segi ekonomi,
kedua perusahaan tersebut sebenarnya merupakan satu kesatuan ekonomi. Agar
perusahaan induk dan perusahaan anak dapat mencerminkan satu kesatuan ekonomi,
maka kedua perusahaan tersebut harus menyusun satu laporan keuangan yang
mencakup dan mencerminkan operasi perusahaan induk dan perusahaan anak. Laporan
keuangan seperti ini disebut laporan keuangan konsolidasi (consolidated
financial statement).
Anak perusahaan
adalah suatu entitas yang dikendalikan oleh perusahaan lain. Induk perusahaan
adalah suatu entitas yang memiliki satu atau lebih anak perusahaan. Kepentingan
minoritas adalah porsi dari kepentingan terhadap modal yang tidak dimiliki oleh
induk perusahaan.
Penyajian laporan
keuangan konsolidasi oleh perusahaan induk bertujuan untuk memberikan informasi
kepada para pemakai laporan keuangan mengenai data keuangan dari suatu kelompok
(group) perusahaan sebagai satu kesatuan ekonomi meskipun masing-masing
perusahaan dalam kelompok tersebut merupakan suatu entitas hukum yang terpisah
satu sama lain.
2.3 C. PROSEDUR AKUNTANSI
Grup harus
menggunakan uniform accounting policies for reporting transaction,
without exception (IAS 27). Hak minoritas harus disajikan secara
terpisah dari ekuitas induk dan harus disajikan dalam kelompok ekuitas. Hak minoritas
atas laba (rugi) dari group juga disajikan secara terpisah.
Seluruh transaksi
antargroup harus dieliminasi dalam laporan neraca dan laba rugi. Laporan
keuangan induk dan anak seharusnya disusun berdasarkan tanggal yang sama. Jika
tanggal pelaporan berbeda, anak perusahaan seharusnya mempersiapkan laporan
tambahan untuk tujuan konsolidasi hingga sama dengan tangal pelaporan induk.
2.4 D. TEKNIK DAN PROSEDUR LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI
Prosedur Konsolidasi diatur dalam PSAK
No. 4 (Paragraf 8,21 & 23) antara lain dinyatakan bahwa dalam menyusun
Laporan Keuangan Konsolidasi Laporan Keuangan Induk Perusahaan (Parent Company)
dan Anak Perusahaan (Subsidary Company) digabungkan satu persatu dengan
menggabungkan unsure-unsur yang sejenis dari Aktiva, Kewajiban, Ekuitas,
Pendapatan dan Beban.
Adapun prosedur penyusunan Laporan
Keuangan Konsolidasi Dijelaskan lebih terperinci lagi, yaitu:
1.
Mempersiapkan kertas kerja penyusunan laporan keuangan
konsolidasi
2.
Memasukkan laporan keuangan meliputi laporan laba rugi,
laporan laba ditahan dan neraca masing-masing perusahaan induk dan anak pada
kolomnya masing-masing.
3.
Jika ada kesalahan-kesalahan pada laporan keuangan
induk atau anak (seperti koreksi terhadap pencatatan investasi dengan metode
biaya dikonversi ke metode ekuitas) perlu dibuatkan jurnal penyesuaian
(diposting ke buku besar perusahaan induk atau anak).
4.
Memasukkan jurnal eliminasi dalam kertas kerja,
seperti:
ü Mengeliminasi laba
atau rugi antar perusahaan (laba atau rugi anak yang telah diakui dalam laporan
laba-rugi perusahaan induk). Mengeliminasi dividen anak perusahaan yang telah
dicatat pada saat perusahaan induk menerima dividen dari anak.
Pendapatan dari
perusahaan anak..................xxx
Dividen............................................................... xxx
Investasi
pada perusahaan anak................. xxx
ü Penyesuaian
untuk mencatat hak minoritas dalam laba dan dividen perusahaan anak.
Beban hak minoritas.................................... xxx
Dividen...................................................... xxx
Hak
minoritas............................................ xxx
ü Mengeliminasi akun
resiprokal, yaitu akun investasi pada perusahaan anak (di neraca induk) dan
akun ekuitas (di neraca anak) dikali dengan persentase kepemilikan induk.
Jika NW dari akun
investasi pada perusahaan anak = NB dari akun ekuitas
Modal saham................................................. xxx
Tambahan modal (jika ada).......................... xxx
Laba
ditahan.................................................. xxx
Investasi pada perusahaan
anak................................. xxx
Hak monoritas (% kepemilikan x total
ekuitas)........ xxx
Jika NW dari akun
investasi pada perusahaan anak > < NB dari akun ekuitas. (catatan lihat
penjelasan selanjutnya)
Modal saham................................................. xxx
Tambahan modal (jika ada).......................... xxx
Laba ditahan..................................................
xxx
Alokasi kelebihan
.........................................
xxx
Investasi pada perusahaan
anak.............................. xxx
Hak monoritas (% kepemilikan x total
ekuitas)..... xxx
ü Mengalokasikan dan
mengamortisasi perbedaan nilai wajar dari akun investasi dengan
nilai buku ekuitas (dari langkah ke 5).
Jika ada perbedaan itu dialokasikan ke aktiva tetap,
maka perlu dibuatkan jurnal penyusutan. Demikian pula jika ada hak paten perlu
diamortisasi pertahun.
ü Mengeliminasi akun
resiprokal lainnya (seperti hutang, piutang, pembelian dan penjualan antar
perusahaan.
5. Menjumlah akun-akun
pada kedua laporan keuangan untuk akun-akun yang tidak resiprokal pada kolom
laporan konsolidasi.
6. Menjumlahkan
akun-akun pada kedua laporan keuangan ditambah dan dikurangi akun-akundalam
kolom jurnal eliminasi.
Dalam penyusunan Laporan Keuangan
Konsolidasi antara Induk Perusahaan dan Anak Perusahaan dapat digunakan 3 (dua)
metode yaitu:
a.
Metode
Ekuitas (Equity Method)
b.
Metode
Ekuitas Tidak Lengkap
c.
Metode
Harga Perolehan (Cost Method)
a. Konsolidasi
dengan Metode Ekuitas (Equity Method)
Konsep
dasar dari metode ekuitas pada dasarnya memandang investasi Induk Perusahaan
terhadap Anak Perusahaan sebagai sesuatu penyertaan modal sehingga jika aktiva
bersih Anak Perusahaan berubah karena kegiatan operasionalnya, secara otomatis
akan menyebabkan perubahan pada nilai investasi induk Perusahaan.data.
Pencatatan
investasi saham pada Anak Perusahaan dengan metode ekuitas, didasarkan pada
suatu anggapan investasi pada Anak Perusahaan sejajar dan sama dengan investasi
pada perusahaan-perusahaan cabangnya. Alasan diterapkannya metode ekuitas juga
didasarkan atas suatu fakta bahwa Induk Perusahaan dan Anak Perusahaan
merupakan bagian-bagian dari satu kesatuan usaha, seperti halnya hubungan
antara Kantor Pusat dan Cabang-Cabangnya. Oleh sebab itu perubahan-perubahan
yang terjadi didalam hak-hak pemegang saham pada Anak Perusahaan harus diakui
dan dicatat oleh Induk Perusahaan, untuk dapat mengikuti dan melaporkan posisi
keuangan dan perkembangan usahanya secara lengkap.
Nilai
investasi Induk Perusahaan terhadap Perusahaan akan meningkat jika Anak Perusahaan
memperoleh laba bersih dan akan menurun atau berkurangnya nilainya, jika Anak
Perusahaan menderita kerugian.
Meskipun
Laporan Keuangan Konsolidasi hasil penerapan metode ekuitas ini nantinya akan
sama dengan penerapan metode biaya, namun lembar kerja konsolidasi beserta
jurnal untuk penyesuaian dan eliminasi akan berbeda. Harus memperhatikan
pengaruh perubahan modal anak Perusahaan terhadap hak pemilikan Induk
Perusahaan.
Beberapa perkiraan
(account) yang perlu diperhatikan antara lain:
1.
Perkiraan
“Investasi Saham dalam Anak Perusahaan
Akan
berubah jumlahnya apabila Anak Perusahaan melaporkan adanya Laba Rugi atau
pembagian Dividen.
2.
Perkiraan
“Kas”
Akan
berubah jumlahnya apabila Induk Perusahaan melaporkan adanya Laba Rugi atau
pembagian Dividen.
3.
Perkiraan
“Piutang Dividen Anak Perusahaan”
Timbul
karena perusahaan mengumumkan Dividen namun belum dibayar.Perkiraan ini harus
dihapuskan apabila telah dibayar tunai (kas).
4.
Perkiraan
“Laba yang ditahan (Retained Earning) Induk Perusahaan”
Akan
berubah jumlahnya apabila Anak Perusahaan melaporkan adanya Laba atau Rugi.
Selain itu akan berubah juga karena adanya Laba atau Rugi milik Induk
Perusahaan sendiri.
5.
Perkiraan
“Laba yang ditahan (Retained Earning) Anak Perusahaan”
Akan
berubah jumlahnya apabila ada Laba Rugi atau pembagian Dividen pada Anak
Perusahaan sendiri.
Perkiraan-perkiraan
diatas, dalam Kertas Kerja (Worksheet) penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi
harus sudah menunjukkan Saldo Akhir pada Laporan Keuangan Konsolidasi, artinya
sudah diperhitungkan perubahan jumlahnya.
b. Konsolidasi
dengan Metode Ekuitas Tidak Lengkap
Jika metode ekuitas diterapkan secara
benar ,laba bersih perusahan induk adalah sama dengan laba bersih
konsolidasi,dan saldo laba perusahaan induk adalah sama dengan saldo laba
konsolidasi. Persamaan jumlah laba dan saldo laba perusahaan induk dan
konsolidasi ini tidak selalu ada. Persamaan tersebut tidak ada jika metode
ekuitas diterapkan tidak secara benar,atau jika akuntansi metode biaya
digunakan untuk investasi perusahaan anak.
Contohnya, perusahaan induk dalam
menerapkan akuntansi metode ekuias mungkin mengamortisasikan perbedaan antara
investasi dan nilai buku yang diperoleh pada buku terpisah perusahaan induk,
atau mungkin tidak mengeliminasi laba atau rugi antar-perusahaan.Kelalaian-kelalaian
seperti itu menyebabkan tidak lengkapnya penerapan akuntansi metode ekuitas.
Kesalahan-kesalahan lain dalam penerapan metode ekuitas menyebabkan salah saji
yang seruppa dalam laba dan saldo laba perusahaan induk.
Masalah yang timbul dari salahnya
penerapan metode ekuitas atau menggunakan metode biaya untuk investasi
perusahaan anak mugkin tidak seserius yang terlihat. Hal ini
dikarenakan akuntan harus menyiapkan laporan keuangan konsolidasi yang
benar dengan mengabaikan bagaimana perusahaan induk mempertanggungjawabkan
investasinya pada perusahan anak. Tidak ada pelanggaran terhadap prinsip
akuntansi yang berlaku umum sepanjang laporan keuangan konsolidasi yang
disiapkkan bagi pemegang saham benar dan perusahaan induk/investor tidak
menerbitkan laporan keuangan yang telah diaudit yang lain. Tetap digunakannya
metode biaya atau metode ekuitas tidak lengkap oleh beberapa perusahaan
didasarkan pada asumsi bahwa penerbitan laporan keuangan konsolidasi hanya
sebagai laporan keuangan yang disiapkan bagi para pemegang saham dari entias
utama.
c. Konsolidasi
dengan Metode Biaya (Cost Method)
Pada
Metode Biaya, yang dipakai untuk mencatat investasi saham-saham Anak
Perusahaan, maka hanya dividen atas saham-saham tersebut (yang telah dibagikan
oleh Anak Perusahaan) yang diakui sebagi pendapatan (revenue) oleh Induk
Perusahaan. Sebaliknya laba atau rugi atas pemilikan modal (saham) hanya timbul
apabila sebagian atau seluruh jumlah saham yang dimiliki tersebut dijual.
Pada
metode biaya bagian dividen yang dibagikan oleh Anak Perusahaan dicatat pada
sisi debit dalam rekening “Piutang Dividen (Kas)”, dengan rekening lawan kredit
“Penghasilan Dividen”.
Beberapa hal yang harus
diperhatikan pada Metode biaya:
1.
Perkiraan
“Investasi Saham pada Anak Perusahaan”, tidak mengalami perubahan jumlahnya.
Perubahan modal Anak Perusahaan akibat adanya Laba, Rugi atau pembagian Dividen
tidak mempengaruhi Perkiraan “Investasi Saham pada Anak Perusahaan, atau Induk
Perusahaan tidak menyesuaikan Investasinya.
2.
Laba atau rugi dari Anak Perusahaan baru
diakui oleh Induk Perusahaan sebesar Prosentase (%) kepemilikannya pada saat
disusun Neraca Konsolidasi melalui perkiraan “Laba yang ditahan (Retained
Earning) untuk Induk Perusahaan”. Perkiraan ini hanya tampak pada Worksheet
penyusunan neraca Konsolidasi.
3.
Penghapusan
(eliminasi) terhadap perkiraan-perkiraan Modal Saham, Agio Saham dan Retained
Earning Anak Perusahaan hanya didasarkan pada jumlah awal/Saldo Awal tahun atau
Saldo Awal pada saat kepemilikan.
4.
Metode
Biaya berdasarkan pada asumsi bahwa investasi Induk terhadap Anak Perusahaan
merupakan bagian dari Aktiva.
5.
Nilai
Investasi harus selalu tetap, karena akan dittampakkan dalam neraca sebesar
harga perolehannya saja.
6.
Perubahan
nilai aktiva bersih Anak Perusahaan sebagai Konsekuensi dari kegiatan
operasionalnya tidak akan mempengaruhi besaarnya nilai investasi tersebut.
2.5 E. KONSOLIDASI SEBELUM DAN SESUDAH AKUISISI
PT.
Raihan membeli semua saham PT. Ramadhan dengan kas sebesar Rp600.000,- tunai.
Diasumsikan, nilai wajar/harga pasar PT. Ramadhan sama dengan nilai bukunya
pada tanggal penggabungan.
Neraca kedua perusahaan sebelum
tanggal akuisisi adalah sebagai berikut:
Dari
neraca diatas, dapat diketahui bahwa total saham yang diperoleh adalah 400.000
+ 200.000 = 600.000.
Perhitungannya
adalah sebagai berikut:
Karena
nilai wajar/harga pasar dan nilai bukunya sama, maka tidak ada selisih, dan
tidak ada pengakuan terhadap goodwill.
Selanjutnya
transaksi pembelian saham PT. Ramadhan ini dicatat dalam jurnal seperti
berikut:
(a)
Investasi di PT. Ramadhan (Db)
600.000
Kas (Kr)
600.000
(Mencatat
pembelian saham PT. Ramadhan)
Dalam hal
ini, tidak ada penambahan aset (aktiva) maupun kewajiban, melainkan dicatat
sebagai “Investasi” saja karena yang diakuisisi hanya sahamnya saja, dimana
nilai saham seharga 600.000 tersebut merupakan cerminan dari nilai net aset
atau aktiva bersihnya juga. Disini, hak pengendali diperoleh dengan membeli
saham PT. Ramadhan.
Berikut ini adalah neraca kedua
perusahaan setelah akuisisi:
Perlu
diingat bahwasannya neraca konsolidasi ini dibuat oleh PT. Raihan adalah untuk
menyatukan laporan keuangan dua perusahaan yang sebelumnya terpisah. Transaksi
investasi ini merupakan transaksi antar perusahaan yang ada dalam satu grup,
maka harus dieliminasi. Sehingga perlu membuat jurnal sebagai berikut:
(a)
Saham – PT. Ramadhan (Db)
400.000
Laba di Tahan (Db)
200.000
Investasi di PT. Ramadhan (Kr)
600.000
(mencatat
eliminasi di PT. Ramadhan)
Kemudian dibuat kerja kertas kerja konsolidasi:
Dan
setelah kertas kerja selesai dibuat dengan diikutsertakan eliminasi, Neraca
Konsolidasi PT. Raihan akan tampak seperti berikut:
2 comments:
buku refensinya siapa ini??
Terimakasih Sharingnya, sangat bermanfaat
untuk pembahasan mengenai jurnal konsolidasi, mungkin link berikut bisa menjadi tambahan referensi
https://www.krishandsoftware.com/blog/1736/pengertian-jurnal-eliminasi-konsolidasi/
Post a Comment